Tribun Bandar Lampung
Status 2 Oknum Wartawan yang Peras Pegawai Bank Jadi Tersangka
Polsek Tanjungkarang Timur akhirnya menaikkan status dua oknum wartawan menjadi tersangka.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dari hasil tangkap tangan ini polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 3 juta pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu dan dua id card pers.
2 Oknum Wartawan Ditangkap
Sebelumnya, dengan modus akan melaporkan ke atasan, 2 oknum wartawan di Bandar Lampung, memeras pegawai bank.
Alhasil, kedua pelaku ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Timur, Sabtu (25/1/2020).
Saat ini, kedua oknum wartawan tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjungkarang Timur.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Irianto membenarkan pihaknya mengamankan dua oknum wartawan karena diduga memeras.
"Benar ada dua yang saat ini kita amankan. Sampai saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan barang bukti. Untuk kesimpulannya, harap tunggu 1x24 jam lagi," kata Irianto, Sabtu (25/1/2020).
Sebelumnya, jajaran Polsek Tanjungkarang Timur menangkap dua oknum wartawan.
Kedua oknum tersebut diamankan saat melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai bank pemerintah di Bandar Lampung, Sabtu (25/1/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, kedua oknum wartawan tersebut berinisial DP dan AA.
IH, korban pemerasan, mengaku diperas karena telah menjalin hubungan dengan seorang nasabah wanita.
Kedua oknum itu pun mengancam melaporkan kejadian itu kepada atasan IH.
Jika tak mau dilaporkan, IH harus memberikan sejumlah uang kepada kedua oknum tersebut.
"Saya dimintai uang setelah mereka tahu apa yang terjadi antara saya dengan nasabah saya," ujar IH.
Karena merasa terancam, IH melapor ke polisi.
"Tadi sebelum dilakukan proses transaksi, saya masukkan laporan dulu ke pihak kepolisian," jelasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
# Kompol Irianto memastikan 2 oknum wartawan yang memeras pegawai bank ditetapkan jadi tersangka.