Tribun Bandar Lampung

Kadisdikbud Sulpakar: Tidak Ada Lagi Pendidikan Gratis

Disdikbud Lampung menggelar Focus Discussion Group (FGD) terkait pembiayaan pendidikan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayub
Disdikbud Lampung gelar Forum Group Discussion (FGD) terkait biaya pendidikan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menggelar Focus Discussion Group (FGD) terkait pembiayaan pendidikan, di Hotel Novotel, Kamis 30 Januari 2020.

Dengan tema yang diusung "Pembiayaan pendidikan yang aman menuju pendidikan bermutu Lampung berjaya".

Kadisdikud Lampung Sulpakar dalam sambutannya mengatakan biaya pendidikan itu memang dibutuhkan dan harus bermutu.

"Jadi tidak ada lagi pendidikan gratis, makanya dengan hasil FGD ini yang juga mendatangkan Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan harapannya ada pergubnya," katanya

Harus ada pergubnya, karena pendidikan yang bermutu itu tak terhindari dari pembiayaan.

Disdik Bandar Lampung Ajukan Penambahan 4 SMP Negeri dan Tutup 1 SD Negeri Tahun Ini

Disdikbud Lampung Panggil Seribuan Bendahara Sekolah Terkait Alokasi Anggaran BOSNAS

Soal Virus Corona di Kota Wuhan China, Ini 7 Imbauan Diskes Lampung

Kabar Gembira, Kini Pensiunan PNS Bisa Maju Berkompetisi di Pilkakon

Lalu kepedulian dari pihak tertentu melalui dana CSR atau badan usaha milik daerah (BUMD) dan juga pihak orangtua siswa dibutuhkan.

Disadari memang masyarakat saat ini enggan memberikan uang kalau tidak ada ketetapannya.

Makanya dengan sangat kehati-hatiaan dalam menetapkan besaran itu bersama komite.

Apalagi aturan sisdiknas harus digali potensi tentang kebudayaan dan terjemahan ini tidak benar.

Kalau keliru maka muncul kehadapan aparat penegak hukum.

"Jadi setiap sekolah itu dituntut bagaimana tata kelola pendidikan dilakukan dengan baik mempunyai sumber pembiayaan yang benar," paparnya.

Adapun pendidikan yang baik dan bermutu tidak bisa lepas dari pembiayaan.

Tetapi stigma dimasyarakat pendidikan yang baik adalah yang gratis.

Pendidikan gratis bisa dicapai dengan bantuan yang cukup dari APBN dan APBD.

Namun, jumlah anggaran tersebut kini tidak mencukupi untuk menopang pendidikan gratis.

Untuk itu ada PP no 48 tentang pembiayaan, Permen no 75 tentang Komite Sekolah serta Surat edaran menteri yang mentoleransi dan membenarkan adanya pungutan.

Kondisi hari ini masih banyak kepsek masih dilaporkan tentang pungutan atau sumbangan.

Suharto, Ketua Pelaksana Kegiatan FGD digelar agar sekolah memiliki pedoman dalam pembiayaan.

Karena selama ini setiap pihak memiliki pandangan sendiri dan harapannya FGD ini menghasilkan rekomendasi.

I Wayan Suardi narasumber dari Kajati Lampung menjelaskan pembiayaan pendidikan yang aman itu harus ada kesepakatan.

Jadi pungutan dan sumbangan itu dibenarkan serta diwajarkan.

Ada beberapa hal pungutan dan sumbangan dalam aturan formil dalam pengelolaan pendidikan.

Pelaporan yang sering menjadi beban secara struktural formil dan banyak juga laporan pungli oleh kepala sekolah kepadanya.

"Dalam hukum akan terjadi jika hal tersebut sesuai dengan aturan mainnya," katanya.

Pada kesempatan tersebut selain Kejaksaan Tinggi yang diundang, ada juga pihak kepolisian, akademisi yang juga mantan Rektor Muhammadiyah Metro Prof Karwono.

Sedangkan Ombudsman perwakilan Lampung yang diundang tidak hadir pada FGD tersebut.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved