CPNS Lampung 2019

Itera Siapkan 500 Komputer untuk Tes SKD CPNS Pesawaran

Institut Teknologi Sumatera menyediakan 500 unit komputer untuk peserta tes SKD CPNS Kabupaten Pesawaran pada 2 Februari 2020 besok.

Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Reny Fitriani
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Itera Siapkan 500 Komputer untuk Tes SKD CPNS Pesawaran 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Hardiansyah Kusuma

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Institut Teknologi Sumatera (Itera) menyediakan 500 unit komputer untuk peserta tes SKD CPNS Kabupaten Pesawaran pada 2 Februari 2020 besok.

Hal ini dikatakan Sunyoto selaku kepala BKD bidang SDM Kabupaten Pesawaran, Sabtu (1/2/2020).

Sunyoto mengatakan persiapan terkait peserta sudah final, segala bentuk informasi sudah diberikan informasi melalui web.

Untuk sesi pertama besok jam 10.00 WIB, tetapi peserta diminta untuk datang lebih awal pukul 08.00 WIB dikarenakan akan ada acara pembukaan.

"Persiapan registrasi dan tahapan-tahapan, InshaAllah sudah siap," ujar Sunyoto.

2.755 Peserta Akan Ikuti Tes CPNS Lampung Utara, Digelar 19 dan 20 Februari 2020

Jadwal dan Waktu Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Lampung serta Tata Tertib Peserta

BREAKING NEWS 7 Tahanan Kabur dari Polsek Tanjungkarang Barat, 2 Berhasil Ditangkap

Makan Durian Jatuh Sepuasnya Cuma Rp 60 Ribu di Wisata Durian H Haqui Lampung Selatan

Terkait alur peserta akan diberikan informasi melalui papan informasi.

Pada papan informasi tersebut sudah tertera harus registrasi di meja berapa.

Jumlah dari meja registrasi ada sepuluh meja.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah peserta.

Waktu untuk tes ini sendiri selama 90 menit.

Sedangkan untuk jumlah soal SKD sebanyak 100 soal.

Jadwal dan Waktu Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Lampung serta Tata Tertib Peserta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (22/1/2020).

Merujuk pengumuman nomor 800/117.1/VI.04/2020 tentang Jadwal dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019.

Berikut pembagian jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 dan tata tertib Peserta saat mengikuti Tes SKD.

Pengumuman tersebut menjelaskan pelaksanaan SKD dengan metode CAT berlangsung pada 11 Februari 2020 hingga 17 Februari 2020.

Pelaksanaan SKD bertempat di Institut Teknologi Sumatra (Itera) Lampung, Jalan Ryacudu, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.

Berikut pembagian jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019.

Selasa, 11 Februari 2020
1. Sesi 5 pukul 16.00 sampai 17.30 WIB dengan nomor Peserta 19590011200000001 sampai 195900112000000519.

Rabu, 12 Februari 2020
1. Sesi 1 pukul 08.00 sampai 09.30 WIB dengan nomor Peserta 19590011200000520 sampai 1959001130000013.

2. Sesi 2 pukul 10.00 sampai 11.30 WIB dengan nomor Peserta 19590011300000132 sampai 19590011300000669.

3. Sesi 3 pukul 12.00 sampai 13.30 WIB dengan nomor Peserta 19590011300000670 sampai 19590011300001205.

4. Sesi 4 pukul 14.00 sampai 15.30 WIB dengan nomor Peserta 19590011300001206 sampai 19590011300001736.

5. Sesi 5 pukul 16.00 sampai 17.30 WIB dengan nomor Peserta 19590011300001737 sampai 19590011300002268.

Kamis, 13 Februari 2020
1. Sesi 1 pukul 08.00 sampai 09.30 WIB dengan nomor Peserta 19590011300002269 sampai 19590011300002798.

2. Sesi 2 pukul 10.00 sampai 11.30 WIB dengan nomor Peserta 19590011300002799 sampai 19590011300003335.

3. Sesi 3 pukul 12.00 sampai 13.30 WIB dengan nomor Peserta 19590011300003336 sampai 19590011300003862.

4. Sesi 4 pukul 14.00 sampai 15.30 WIB dengan nomor Peserta 19590011300003863 sampai 19590011300004378.

5. Sesi 5 pukul 16.00 sampai 17.30 WIB dengan nomor Peserta 19590011300004379 sampai 19590012200000332.

Jumat, 14 Februari 2020
1. Sesi 1 pukul 08.00 sampai 09.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012200000333 sampai 19590012200000860.

2. Sesi 2 pukul 10.00 sampai 11.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012200000861 sampai 19590012300000003.

3. Sesi 3 pukul 13.30 sampai 15.00 WIB dengan nomor Peserta 19590012300000004 sampai 19590012300000579.

4. Sesi 4 pukul 15.30 sampai 17.00 WIB dengan nomor Peserta 19590012300000580 sampai 19590012300001121.

Sabtu, 15 Februari 2020
1. Sesi 1 pukul 08.00 sampai 09.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300001122 sampai 19590012300001693.

2. Sesi 2 pukul 10.00 sampai 11.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300001694 sampai 19590012300002268.

3. Sesi 3 pukul 12.00 sampai 13.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300002269 sampai 19590012300002800.

4. Sesi 4 pukul 14.00 sampai 15.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300002801 sampai 19590012300003333.

5. Sesi 5 pukul 16.00 sampai 17.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300003334 sampai 19590012300003883.

Minggu, 16 Februari 2020
1. Sesi 1 pukul 08.00 sampai 09.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300003884 sampai 19590012300004433.

2. Sesi 2 pukul 10.00 sampai 11.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300004434 sampai 19590012300004961.

3. Sesi 3 pukul 12.00 sampai 13.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300004962 sampai 19590012300005530.

4. Sesi 4 pukul 14.00 sampai 15.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300005531 sampai 19590012300006048.

5. Sesi 5 pukul 16.00 sampai 17.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300006049 sampai 19590012300006603.

Senin, 17 Februari 2020
1. Sesi 1 pukul 08.00 sampai 09.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300006604 sampai 19590012300007125.

2. Sesi 2 pukul 10.00 sampai 11.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300007126 sampai 19590012300007643.

3. Sesi 3 pukul 12.00 sampai 13.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300007644 sampai 19590012300008164.

4. Sesi 4 pukul 14.00 sampai 15.30 WIB dengan nomor Peserta 19590012300008165 sampai 19590092310000001.

Simak juga tata tertib Peserta saat mengikuti Tes SKD CPNS 2019.

Dalam poin selanjutnya menjelaskan alur pelaksanaan SKD.

Peserta diharapkan sudah berada di lokasi ujian setidaknya 60 menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hal tersebut bertujuan untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a) Registrasi dan pendaftaran ulang dengan mengisi daftar hadir yang disiapkan Panitia dengan menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 (Nomor Peserta) beserta Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)/surat keterangan pengganti identitas yang digunakan saat mendaftar pada SSCN, sekaligus pengecekan kesesuaian foto Peserta yang ada di Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 (Nomor Peserta) dengan wajah asli Peserta;

b) Menitipkan tas atau barang-barang pribadi yang dilarang dibawa pada saat ujian pada tempat penitipan yang disediakan Panitia;

c) Menyerahkan Lembar Panitia Ujian CPNS 2019 (Nomor Peserta) kepada Panitia;

d) Menunggu di ruang tunggu sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian oleh Panitia sekaligus untuk mendapatkan tayangan video petunjuk teknis penggunaan aplikasi CAT.

Pada romawi II memberikan informasi tentang ketentuan-ketentuan khusus dalam SKD, di antaranya:

1. Jika Peserta terlambat datang setelah pelaksanaan seleksi dimulai dan/atau diketahui melakukan kecurangan saat pelaksanaan ujian, maka Peserta dinyatakan diskualifikasi dan gugur sebagai Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

2. Peserta melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan tertib dan wajib mematuhi segala peraturan yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Tim Pelaksana Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2019 (Panselda);

Sementara untuk tata tertib pelaksanaan SKD termuat dalam romawi IV, yang dijabarkan sebagai berikut:

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.

c. Wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

d. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa kartu Peserta ujian CPNS 2019 (nomor Peserta) dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) atau surat keterangan pengganti identitas yang digunakan saat mendaftar pada SSCN untuk ditunjukkan kepada Panitia.

e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu Peserta ujian CPNS 2019.

f. Peserta menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih, celana dasar berwarna hitam dan bersepatu bagi yang menggunakan hijab diseragamkan dengan berwarna hitam. (Peserta yang memakai 
celana jeans dan atau sandal tidak diperkenankan mengikuti SKD).

h. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

i. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa: 1) buku-buku dan catatan lainnya 2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint. 3) makanan dan minuman. 4) senjata api/tajam atau sejenisnya.

j. Peserta dilarang: 1) bertanya/berbicara dengan sesama Peserta seleksi; 2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi; 3) keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; 4) merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

l. Peserta yang telah selesai mengerjakan seleksi dapat meninggalkan tempat seleksi secara tertib.

Adapun sanksi yang tercantum dalam pengumuman tersebut, adalah:

a. Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan Peserta dinyatakan gugur.

b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai Peserta seleksi.

Terakhir terdapat ketentuan lain-lain yang terdiri atas:

a) Informasi mengenai Peserta lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya dapat dilihat pada website resmi Pemerintah Provinsi Lampung www.lampungprov.go.id dan website https://web.bid4dokin.net.

b) Kelalaian Peserta dan atau kegagalan dalam memahami informasi menjadi tanggung jawab Peserta.

c) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Demikian, pembagian jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 dan tata tertib Peserta saat mengikuti Tes SKD.(Tribun Lampung/Muhammad Hardiansyah Kusuma/V Soma Ferrer).

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved