Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Ayah dan Kakak Aga Trias Tahta Hadiri Sidang Perdana Perkara Diksar UKM Cakrawala

Ayah kandung dari korban tewas Aga Trias Tahta ini menghadiri sidang perdana perkara Diksar UKM Cakrawala, Senin, 3 Februari 2020.

tribulampung.co.id/r didik budiawan c
Ayah dan Kakak Aga Trias Tahta Hadiri Sidang Perdana Perkara Diksar UKM Cakrawala. 

Dalam agenda sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP, subsidair Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP, subsider Pasal 172 (2) ke 1 KUHP.

Atau, Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 Kemudian sidang kedua dilanjutkan dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA dengan perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt.

Mereka didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP, lebih subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang berikutnya dengan terdakwa KDA dan MKS dengan Nomor perkara 10/Pid.B/2020/PN Gdt. Mereka didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP, lebih subsidair Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 lebih subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP dan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

Persidang selanjutnya dengan terdakwa MBR dengan nomor perkara 12/Pos.B/2020/PN Gdt. MBR didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP lebih subsider, Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP, atau pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selama menjalani sidang ke 17 terdakwa didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Di mana ada empat tim penasihat hukum dalam perkara tersebut.

Atas persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Rio D memutuskan untuk melanjutkan persidangan Kamis, 13 Februari 2020 dengan agenda eksepsi atau penyampaian keberatan dari terdakwa atas dakwaan tersebut.

Sidang tersebut berakhir lebih dari pukul 18.00 WIB. Mengingat persidangan itu dimulai sudah sore hari.

Sidang Perdana Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Molor dari Jadwal, Ini Penyebabnya

Tahanan atas perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung tiba di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Senin, 3 Februari 2020 sekira pukul 13.20 WIB.

Mereka menumpang Bus Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved