Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Ayah dan Kakak Aga Trias Tahta Hadiri Sidang Perdana Perkara Diksar UKM Cakrawala

Ayah kandung dari korban tewas Aga Trias Tahta ini menghadiri sidang perdana perkara Diksar UKM Cakrawala, Senin, 3 Februari 2020.

tribulampung.co.id/r didik budiawan c
Ayah dan Kakak Aga Trias Tahta Hadiri Sidang Perdana Perkara Diksar UKM Cakrawala. 

Sesuai agenda, mereka akan menjalani sidang di PN Gedongtataan, Senin siang.

Sehingga dipastikan sidang tersebut molor dari jadwal Pukul 13.00 WIB.

Sejumlah 17 panitia Diksar tersebut menjalani sidang di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr Kusumah Atmaja PN Gedongtataan.

Diberitakan sebelumnya, Perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung memasuki babak baru.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Kalianda telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gedongtataan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kalianda Fahrul Suralaga membenarkan bila perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gedongtataan.

"Iya sudah dilimpahkan ke PN Gedongtataan, satu minggu yang lalu," ungkap Fahrul, Minggu, 2 Februari 2020.
Oleh karena itu lah, perkara tersebut kini sudah memperoleh jadwal sidang.

Menurutnya diperkirakan sidang tersebut diselenggarakan, Senin, 3 Februari 2020.

Sumber di Pengadilan Negeri Gedongtataan, membenarkan bila sidang akan dilaksanakan Senin, 3 Februari 2020 dengan agenda sidang dakwaan.

Sebelumnya diberitakan, Perkara korban tewas Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilimpahkan oleh penyidik Polres Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis, 9 Januari 2020.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Sehingga berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda. Termasuk barang bukti dan ke 17 tersangka.

Seluruh tersangka, kata dia, dalam kondisi sehat dan siap dilakukan proses hukum selanjutnya. Yaitu penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mereka dibawa menggunakan bus dan pengawalan ketat petugas," kata Popon didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Kamis.

Diketahui Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU.

Keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved