CPNS 2020

Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2020

Peserta tes CPNS 2020 sudah diperingatkan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan.

Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Peserta tes SKD CPNS 2020 di Itera menjalani seleksi berkas, Minggu (2/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATI AGUNG - Peserta tes CPNS 2020 sudah diperingatkan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan.

Faktanya, masih ada saja peserta CPNS yang kedapatan membawa barang-barang seperti perhiasan dan lainnya.

Lalu apa saja barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam ruangan tes?

Dari pantauan Tribunlampung.co.id di kampus Itera, Senin (3/2/2020), beberapa peserta yang sudah melakukan verifikasi berkas harus keluar ruangan kembali untuk menanggalkan barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan tes SKD.

Panitia CPNS Kabupaten Pesawaran melarang peserta memakai barang seperti kalung, cincin, ikat pinggang dan lainnya.

Hamil 8 Bulan, Fiska Pakai Lift ke Lantai 3 Ruang Tes SKD CPNS 2020

Sudah Berlari-lari, 10 Peserta Tes SKD CPNS 2020 Terpaksa Gigit Jari

Telat Satu Detik Gagal CPNS, Ratusan Peserta Gugur di Hari Pertama

Dukung Suami Ikut Tes CPNS, Wanita Asal Palas Boyong Anak dan Mertua ke Itera

Panitia bernama Awaludin mengatakan, barang-barang yang mengandung logam dapat mengganggu sistem IT.

Peserta masuk ke ruang ujian hanya mengenakan baju putih lengan panjang dan bawahan hitam.

Mereka juga wajib membawa tanda pengenal berupa KTP dan kartu peserta ujian.

"Iya, jadi kalo mereka itu bawa benda-benda logam, ditakutkan mengganggu sistem IT dan jaringan pada sistemnya. Nanti kalo sistem tiba-tiba error akibat benda-benda itu kan bahaya," ujar Awaludin. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Hardiansyah Kusuma)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved