5 Sekawan Habiskan Uang Curian Majikan Rp 4,25 Miliar dengan Berfoya-foya
Kelima tersangka yang terdiri dari TOM, YUL, PAR, WIS dan SUA menghabiskan uang tersebut dengan cara berfoya-foya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan cara kelima tersangka menghabiskan uang hasil curian sebesar Rp 4,25 miliar.
Kelima tersangka yang terdiri dari TOM, YUL, PAR, WIS dan SUA menghabiskan uang tersebut dengan cara berfoya-foya.
Ada yang membeli rumah, membeli telepon genggam, hingga membeli kandang ayam.
"Yang pertama TOM. Dari Rp 480 juta yang dia dapat berhasil kita amankan Rp 434 juta. Jadi dia belum belanja banyak karena dia cuma beli handphone sama keperluan sehari-hari," kata Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).
Tersangka PAR yang mendapatkan jatah Rp 580 juta menghabiskan uangnya untuk membeli mobil Toyota Avanza, satu unit laptop, beberapa telepon genggam, dan baju untuk keperluan sehari-hari.
• Dikejar Korban dan Terjatuh dari Motor, Pencuri Gabah di Trimurjo Lamteng Nyaris Dimassa
• Detik-detik 2 Jambret Uang Rp 44 Juta Dimassa di SPBU
• Sindikat Pencuri asal Jabodetabek Gasak Susu hingga Sampo di MBK
Alhasil polisi hanya mengamankan uang sebesar Rp 360 juta.
"SUA Rp 900 juta tapi yang berhasil diamankan sekitar Rp 133 juta. Sisanya dia mencicil rumah. Lalu membeli satu unit mobil Xenia dan juga ada beberapa peralatan rumah tangga," kata dia.
Sedangkan YUL yang mendapatkan bagian paling besar yakni Rp 2,4 miliar menghabiskan uangnya untuk membeli dua unit mobil, beberapa buah handphone keluaran terbaru, dan kebutuhan lainya.
"Yang berhasil kita amankan Rp 1,1 miliar yang uang murni. Tetapi di ATM masih ada sekitar Rp 500 juta lebih," terang Yusri.
Sementara tersangka WIS menghabiskan uang sebesar Rp 100 juta dengan cara membeli beberapa telepon genggam dan kandang ayam.
Yusri mengatakan, mayoritas pelaku adalah karyawan di rumah korban.
"YUL sebagai sopir, WIS sebagai pemelihara binatang peliharaan, dan TOM sebagai satpam," ujar Yusri.
Awalnya, pemilik rumah yang berprofesi pengusaha kuliner ini sedang merayakan tahun baru di Amerika Serikat.
Saat rumah kosong, YUL selaku otak aksi kejahatan ini langsung melancarkan rencananya mencuri uang total Rp 4,25 miliar di kamar majikan.
"Jadi karena mereka sudah bekerja selama 11 tahun, mereka sudah tahu di mana-mana saja uang tersebut disimpan," ucap dia.
WIS memanjat ke kamar korban dengan tangga. WIS berperan mencari tiga koper berisi uang tersebut.
Tersangka SUA membawa tiga koper tersebut ke luar rumah. Sedangkan tersangka lainya berjaga agar aksi berjalan lancar.
"Mereka mulai aksi pukul 22.00 WIB. Mereka membawa koper tersebut dengan mobil," kata Yusri.
Setelah itu, uang tersebut dibawa kerumah WIS yang berlokasi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Di sanalah mereka membagi hasil kejahatan. Keesokan harinya, pemilik rumah menyadari uang tersebut sudah raib.
Sementara tiga karyawannya telah melarikan diri. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Tersangka TOM ditangkap di Subang, Jawa Barat, pada 16 Januari 2020.
Sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di Purbalingga dan Jakarta beberapa hari setelahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Ditangkap Polda Metro Jaya
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri rumah mewah di kawasan Jakarta Barat.
Lima pelaku ditangkap, yakni TOM, YUL, PAR, WIS dan SUA. TOM, YUL, dan WIS merupakan karyawan dari pemilik rumah.
Mereka beraksi pada malam tahun baru.
"YUL sebagai sopir, WIS sebagai pemelihara binatang peliharaan, dan TOM sebagai satpam," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).
Awalnya, pemilik rumah yang berprofesi pengusaha kuliner ini sedang merayakan tahun baru di Amerika Serikat.
Saat rumah kosong, YUL selaku auktor intelektualis langsung melancarkan rencananya untuk mencuri uang total Rp 4,25 miliar di kamar majikan.
"Jadi karena mereka sudah bekerja selama 11 tahun, mereka sudah tahu di mana-mana saja uang tersebut disimpan," ucap dia.
WIS memanjat ke kamar korban dengan tangga.
WIS berperan mencari tiga koper berisi uang tersebut.
Tersangka SAU membawa tiga koper tersebut ke luar rumah.
Sedangkan tersangka lainya berjaga agar aksi berjalan lancar.
"Mereka mulai aksi pukul 22.00 WIB. Mereka membawa koper tersebut dengan mobil," kata Yusri.
Setelah itu, uang tersebut dibawa kerumah WIS yang berlokasi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Di sanalah mereka membagi hasil kejahatan.
Keesokan harinya, pemilik rumah menyadari uang tersebut sudah raib.
Sementara tiga karyawannya telah melarikan diri.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Tersangka TOM ditangkap di Subang, Jawa Barat, pada 16 Januari 2020.
Sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di Purbalingga dan Jakarta beberapa hari setelahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com