Tribun Lampung Barat

Inspektorat Periksa Dugaan LPJ Fiktif di Kesbangpol Lambar, Pekan Depan Umumkan Hasil

Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) lakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus pemalsuan LPJ kegiatan di Kantor Kesbangpol Lambar.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/ade irawan
Ketua Tim Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemalsuan LPJ Kegiatan dan Penahanan Gaji di Kantor Kesbangpol Lambar, Suandi Sahri. Inspektorat Periksa Dugaan LPJ Fiktif di Kesbangpol Lambar, Pekan Depan Umumkan Hasil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) lakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus pemalsuan LPJ kegiatan di Kantor Kesbangpol Lambar.

Juga terhadap kebijakan Kakan Kesbangpol Muzakar yang lakukan penahanan gaji stafnya, serta terkait dugaan indisipliner mantan staf Kesbangpol Merah Bangsawan.

Diungkapkan Ketua Tim Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemalsuan LPJ Kegiatan dan Penahanan Gaji di Kantor Kesbangpol Lambar, Suandi Sahri kepada Tribunlampung.co.id, pihaknya telah memanggil semua pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan.

"Semua pihak yang terkait sudah diminta keterangan, keterangan itu dituangkan dalam berita acara dan surat pernyataan dari pihak terperiksa," ujar Suandi saat ditemui di Kantornya, Kamis (06/02/2020).

Dikatakannya, pihaknya (tim pemeriksa) saat ini masih menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Sekkab Lambar Instruksikan Segera Bayarkan Gaji Kasi Kesbangpol yang Ditahan

Ibu Muda di Lamsel Tewas Ditusuk Begal Sadis di Kebun Jagung, Polisi Masih Buru Pelaku

Disebut Buat Spj Fiktif, Kepala Kesbangpol Lambar Bantah: Itu Pengalihan Tugas dan Wewenang

Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU KPK, Candra Safari: Sudah Kayak Artis Saja, No Komen!

"Kita masih dalam proses penyusunan atau pematangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tentu berdasarkan dengan bukti-bukti baik dokumen penganggaran maupun pertanggung jawaban, dokumentasi kegiatan, disipliner absensi dan lain sebagainya," ungkap Suandi.

"Yang diusut itu dua-duanya, baik indisipliner bapak Merah Bangsawan, maupun perihal kebijakan penahanan gaji dan dugaan pemalsuan LPJ kegiatan," tambahnya.

Suandi meneruskan, jika sudah selesai proses investigasi pematangan penyelidikan kasus, LHP akan dilaporkan tim pemeriksa kepada pimpinan (Inspektur).

"Nanti jika tidak ada petunjuk lain dari Inspektur, baru kita laporkan kepada Bupati untuk untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti kepada pihak terkait terutama kantor Kesbangpol sendiri dan Merah Bangsawan," jelas dia.

Sementara itu Inspektur Pemkab Lambar, Nukman mengatakan, hasil pemeriksaan nantinya akan resmi diumumkan pada minggu depan.

Inspektur Pemkab Lambar, Nukman.
Inspektur Pemkab Lambar, Nukman. (tribunlampung.co.id/ade irawan)

"Estimasi LHP insyaallah minggu depan atau minggu kedua bulan Februari akan rampung dan mendapatkan hasil, untuk selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati dan baru setelah itu akan diumumkan ke publik apa hasilnya," tutur Nukman menambahkan.

Nukman melanjutkan, dirinya sangat mengapresiasi kepada media yang terus mengingatkan pihaknya untuk menyelesaikan pemeriksaan pada tubuh Kantor Kesbangpol tersebut.

"Kami berterimakasih kinerja kami dipantau juga, dan diingatkan masalah kerjaan, artinya menjadi motivasi kami untuk mempercepat penyelesaiannya," ucap Nukman kepada wartawan tribun.

Nukman berharap, kejadian di tubuh kantor Kesbangpol tersebut tidak terulang kembali dan menjadi contoh pembelajaran untuk Dinas atau Badan lainnya yang berada pada naungan Pemkab Lambar.

"Tentu kita bersama-sama semua pihak berharap kejadian serupa tidak akan terulang, kami (Inspektorat) akan menjalankan kewajiban kami dengan sebaik-baiknya, sehingga kami mengharapkan permasalahan ini akan dapat diselesaikan oleh internal dari Pemkab Lambar demi kebaikan bersama, untuk menjaga keharmonisan kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik," pungkas Nukman berharap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved