Tribun Lampung Barat

Inspektorat Periksa Dugaan LPJ Fiktif di Kesbangpol Lambar, Pekan Depan Umumkan Hasil

Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) lakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus pemalsuan LPJ kegiatan di Kantor Kesbangpol Lambar.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/ade irawan
Ketua Tim Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemalsuan LPJ Kegiatan dan Penahanan Gaji di Kantor Kesbangpol Lambar, Suandi Sahri. Inspektorat Periksa Dugaan LPJ Fiktif di Kesbangpol Lambar, Pekan Depan Umumkan Hasil. 

"Setelah tiga hari operasi, saya masuk kantor seperti biasa," ujar Merah kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/1/2020).

Saat itulah Merah dipanggil oleh Muzakar ke ruangannya.

Dengan nada penuh emosi, Muzakar menanyakan alasan Merah tidak masuk kerja.

Merah menceritakan kronologi terkait penyakit yang diderita anaknya sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas di kantor.

Bukannya menunjukkan rasa simpati, terus Merah, Muzakar malah melontarkan kalimat yang kurang pantas.

"Kakan berbicara kasar kepada saya. Malah bicara di luar dari naluri seorang pemimpin, dengan nada begini, 'Saya tidak peduli anak kamu mau sakit atau sekarat'," kata Merah menirukan ucapan Muzakar.

Selain itu, Muzakar juga mengancam akan membekukan kegiatan Merah di kesbang.

"Semua kegiatan di kesbang tidak akan saya izinkan untuk dicairkan," tutur Muzakar seperti ditirukan Merah.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Barat Muzakar diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dan menahan gaji stafnya selama lima bulan.

Pemalsuan LPj tersebut pada kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme pada tahun 2019.

Kepala Seksi Kesatuan Bangsa Kesbangpol Lambar Merah Bangsawan mengaku gajinya ditahan oleh Muzakar sejak Agustus hingga Desember 2019.

Menurut Merah, penahanan gaji tersebut diduga ada kaitannya dengan kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme.

Merah mengaku tidak pernah merasa melaksanakan kegiatan tersebut.

Ia juga tak menandatangani LPj kegiatan itu.

Alasannya, kata Merah, kegiatan itu tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

"Kegiatan itu setau saya tidak pernah dilaksanakan. Saya tidak terima tanda tangan saya dipalsukan untuk hal yang fiktif," ujar Merah kepada Tribunlampung.co.id via telepon, Rabu (22/1/2020).

Dalam kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme, Merah ditunjuk menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Tidak cukup dengan memalsukan tanda tangannya, Muzakar juga menahan gaji Merah selama lima bulan.

Bahkan, ia tidak pernah lagi dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tupoksinya.

"Di seksi kesbang saya tidak pernah lagi dilibatkan sesuai tupoksi saya," ungkap Merah.

"Faktanya, bukan hanya kegiatan yang diblok, gaji saja sudah lima bulan terhitung dari Agustus sampai Desember 2019 tidak pernah terima lagi," lanjut dia.

"Menurut Pega (Pega Yanti) selaku bendahara, gaji saya sudah di tangan Kakan. Disimpan sama Kakan dan tunjangan kinerja dinolkan," kata Merah.

Merah mengaku siap memberikan keterangan kepada jika dipanggil oleh penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunlampung.co.id belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala Kantor Kesbangpol Lambar Muzakar.

Saat dihubungi via telepon, Muzakar belum merespons.

Sekretaris Kabupaten Lampung Barat Akmal Abdul Nasir mengaku belum mengetahui adanya penahanan gaji staf di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Saya belum tahu terkait persoalan dan isu itu," ucap Aan, panggilan akrabnya, Rabu (22/1/2020).

Namun, kata Aan, pihaknya akan mencari tahu persoalan tersebut dengan memanggil kedua pihak.

"Yang jelas nanti kita akan panggil, seperti apa persoalannya, sehingga duduk perkaranya jelas," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved