Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Kasus Suap Bupati Lampung Utara Agung, Candra Safari Dituntut 2 Tahun Penjara

Candra Safari, terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, dituntut dua tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Direktur CV Dipasanta Pratama, Candra Safari, dituntut dua tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

"Baik, hari ini agenda mendengarkan tuntutan JPU. Jadi terdakwa (Candra) dengarkan baik-baik," kata ketua majelis hakim Novian Saputra.

Jaksa KPK menyampaikan, berkas tuntutan ada sebanyak 324 lembar.

"Maka tuntunan tidak akan dibacakan secara lengkap dan akan dibacakan poin pentingnya," terangnya.

"Baik, setelah tuntutan, berkas lengkap bisa dilihat sendiri," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved