Kasus Suap DPRD Lampung Tengah

Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Bunyana Akan Ditempatkan di Blok Maximum Security

Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Bunyana yang tersandung kasus suap akan ditempatkan di blok maximum security.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Suasana fasilitas di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung di Way Huwi. 

Lapas langsung mengecek kesehatan ketiganya.

"Ketiganya dinyatakan sehat nampak luar, dan sudah kami terima," tandasnya.

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap pinjaman daerah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan berbeda.

Keempat terpidana yang dieksekusi yakni Ahmad Junaidi S, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Bunyana akan ditempatkan di lapas terpisah dengan ketiga koleganya.

"Untuk Ahmad Junaidi S, Raden Zugiri, dan Zainuddin di Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/2/2020).

"Untuk terpidana Bunyana di Lapas Wanita Kelas II Bandar Lampung," tandasnya.

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap akan menjalani hukuman penjara di Lampung.

Adapun keempatnya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Keempatnya terbukti menerima suap dalam pengajuan dana pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dari informasi yang dihimpun, keempatnya akan menjalani masa tahanan di Lampung.

Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut.

"Benar, KPK telah mengeksekusi empat terpidana kemarin Kamis 6 Februari 2020," katanya, Jumat (7/2/2020).

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved