Napi Menikah di Lapas Kotabumi

Terpaksa Berpisah Pasca Menikah, Ari: Istri Komitmen Tunggu Saya Sampai Bebas

Vonis yang diterima Ari Paira Jaya warga Kota Alam dari pengadilan mencapai 4 tahun 6 bulan akibat terlibat kasus narkoba.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Ari peluk istrinya sebelum meninggalkan lapas Kotabumi. Terpaksa Berpisah Pasca Menikah, Ari: Istri Komitmen Tunggu Saya Sampai Bebas. 

Prosesi akad nikah berlangsung khidmat.

Pasca akad nikah, pasangan ini langsung berpisah.

Pasalnya Ali langsung menghuni kembali sel tahanan.

Sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.

Tak ada kegiatan resepsi semisal duduk di pelaminan dan sebagainya.

Ini merupakan konsekuensi yang harus Ali tanggung. Ia sejatinya sudah menjadwalkan tanggal pernikahan.

Tapi, ia melakukan tindakan kriminal pencurian dengan pemberatan (curat) handphone.

Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, pihaknya memfasilitasi gelaran akad nikah di musala.

Sebab pernikahan sudah direncanakan jauh hari.

Namun jelang hari H pelaksanaan, mempelai laki-laki tersandung kasus pidana.

"Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan".

"Sehingga kami memberikan fasilitas musala untuk dilakukan proses akad nikah," jelasnya, Selasa (8/1/2019).

Edi menambahkan, pihaknya hanya mengizinkan tersangka menjalani ijab kabul.

Selanjutnya harus kembali menjalani proses hukuman bersama tersangka lain.

Resepsi maupun yang lain tidak diperkenankan. Ini merupakan kali pertama pernikahan tahanan di Polsek Pagelaran.

Kepala KUA Pagelaran Basrido menuturkan, KUA melayani masyarakat umum untuk menikah.

Ketika syarat administrasi tidak cacat hukum, langsung memproses pernikahannya.

Tempat akad nikah tidak menjadi patokan karena pernikahan merupakan sunah rasul.

"Rangkaian kegiatan itu berlangsung lancar, dimana mempelai laki-laki memberikan mas kawin berupa seperangkat alat salat," kata Basrido.

"Tadi sempat mengulang dua kali, namun semuanya berjalan dengan lancar," ujar Basrido.

Ali Fikri ditangkap polisi setelah melakukan curat ponsel bersama Ahmad Irvan (19) dan Eko Aji (18).

Mereka warga Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu .

Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (17/12) berdasarkan dua laporan tanggal 24 November 2018 dari pelapor Purwadi (26) warga Kampung Kusuma Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Tempat kejadian perkara di Pekon Padang Rejo. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved