Napi Menikah di Lapas Kotabumi
Terpaksa Berpisah Pasca Menikah, Ari: Istri Komitmen Tunggu Saya Sampai Bebas
Vonis yang diterima Ari Paira Jaya warga Kota Alam dari pengadilan mencapai 4 tahun 6 bulan akibat terlibat kasus narkoba.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TI yang ditangkap anggota Polsek Kedaton pada Sabtu (25/1/2020) di sekitaran Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, kedapatan menyimpan ganja seberat 0,8 gram dan satu bungkus yang diduga biji ganja dengan berat hampir 50 gram.
Padahal, 2 hari sebelum ditangkap undangan pernikahannya dengan MS sudah tersebar.
Seharusnya, Sepasang Kekasih tersebut melangsungkan acara pernikahan pada Senin (27/1/2020).
Kapolsek Kedaton Kompol M Daud mengatakan, pihak keluarga sempat meminta penangguhan penahanan.
Namun, kata Kompol Daud, pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan itu, karena TI harus menjalani pemeriksaan.
Akhirnya, lanjut Kompol Daud, pihak keluarga meminta izin untuk melangsungkan pernikahan di kantor polisi.
"Keluarga yang minta, ya kami izinkan," ujar Kapolsek.
Kompol Daud menambahkan, pihak keluarga juga sudah menggelar acara syukuran pernikahan sehari pasca TI ditangkap tepatnya di Desa Balik Bukit, Lampung Barat.
"Bagaimanapun juga proses hukum harus tetap berjalan. Namun dari sisi kemanusiaan maka kami perbolehkan mereka melangsungkan akad nikah di kantor polisi," tandas Kompol Daud.
Akad Nikah di Mapolsek Pagelaran
Tangis haru pasangan pengantin dan para tamu undangan terjadi di Musala Polsek Pagelaran Senin lalu.
Itu karena, ada prosesi akad nikah antara tahanan Mapolsek setempat Ali Fikri (21) dengan pasangan hidupnya.
Layaknya pengantin umumnya, Ali mengenakan setelan jas dan pasangannya mengenakan gaun putih.
Ali didampingi keluarga keluar dari ruang penyidik Mapolsek Pagelaran menuju musala guna mengikuti prosesi ijab kabul.
Pernikahan dipimpin langsung Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagelaran Basrido dengan pengawalan dari aparat kepolisian.