Debt Collector di Lampung Tewas Ditikam Tetangga, Istri: Nyawa Dibayar Nyawa

Pria yang bekerja sebagai debt collector perusahaan leasing kendaraan di Bandar Lampung ini meninggal dunia karena ditikam oleh tetangganya sendiri.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Nurhayati (kiri) dan putrinya menunjukkan foto korban seusai pemakaman, Senin (10/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATI AGUNG - Junaidi (40), warga RT 3 Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tewas bersimbah darah, Senin (10/2/2020). 

Pria yang bekerja sebagai debt collector perusahaan leasing kendaraan di Bandar Lampung ini, meninggal dunia karena ditikam oleh tetangganya sendiri.

Istri korban, Nurhayati (39), mengatakan, suaminya tak punya musuh.

Ia tak menyangka tetangganya yang hanya berjarak beberapa rumah, tega melakukan perbuatan keji tersebut.

Gara-gara Teguran Dangdut Organ Tunggal, Debt Collector Tewas di Tangan Tetangga

Debt Collector Ancam Bunuh, Nasabah Didenda Rp 50 Ribu per Hari

Pasien Meninggal Diduga Ditelantarkan di RSUDAM, Video Keluarga Pasien Marah-marah Beredar di Medsos

Sosok Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, Penggemar MU yang Punya Program Patroli Subuh

Nurhayati syok saat dibangunkan tetangga, yang mengabarkan suaminya roboh bersimbah darah.

"Di sini sudah biasa acara organ sampai pagi, aman-aman saja. Gak ada ribut-ribut. Makanya, kaget bapak ditusuk orang," ujar ibu tiga anak ini.

Nurhayati mengaku tak terima dengan apa kejadian yang dialami suaminya.

Ia berharap polisi segera menangkap pelaku.

"Pokoknya, masalah ini harus selesai. Nyawa harus dibayar nyawa," tegasnya.

Kesedihan juga tak luput dari Wanda Lestari (19), putri kedua korban.

Ia kehilangan sosok ayah yang dikenal baik dan sayang pada keluarga.

Wanda menuturkan, sempat bermimpi tentang ayahnya beberapa hari sebelum tewas.

"Aneh aja kok mimpiin ayah. Mimpi lagi bercanda, kumpul sama ibu dan ayah," kata Wanda.

Atas musibah yang menimpa orangtuanya, Wanda mengaku ikhlas.

Ia berharap, polisi dapat segera menangkap pelakunya.

"Pelakunya ditangkap dan dihukum seberat-beratnya," kata Wanda.

Gara-gara Organ Tunggal

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, peristiwa itu terjadi di depan Balai Desa Gedung Harapan, Senin (10/2/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.

Peristiwa bermula saat korban berada di tengah hajatan pernikahan yang tak jauh dari rumahnya.

Korban menegur EA selaku pemilik hajat untuk segera menghentikan hiburan organ tunggal mengingat waktu sudah mendekati azan Subuh.

Namun EA yang dalam pengaruh minuman keras menolak teguran tersebut.

Korban yang tak mau ambil pusing akhirnya pergi ke depan balai desa.

Saat korban asyik mengobrol dengan warga lain, EA tiba-tiba datang dari arah belakang sembari menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban.

Seketika korban tumbang dengan empat luka tusukan di dada kiri, perut sebelah kiri, bahu belakang sebelah kiri, dan pergelangan tangan kiri.

EA langsung kabur setelah kejadian itu.

Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.

Debt Collector Ancam Bunuh, Nasabah Didenda Rp 50 Ribu per Hari

Artis Cilik Diusir Ayahnya Kini Tinggal di Kontrakan, Jatuh Miskin Bantu Ibu Jualan di Warteg

Istri Dijual Suami di Pasuruan buat Bayar Utang Rp 20 Ribu, Alasan Suami Dibantah Istri

"Korban tewas di perjalanan saat hendak dibawa ke rumah sakit terdekat," ujar Kabagops Polres Lampung Selatan Kompol Ujang Jundari di sela pemakaman korban.

Ujang menambahkan, saat ini EA dalam pencarian.

Kendati demikian, polisi meminta pihak keluarga pelaku kooperatif dan segera menyerahkan diri.

"Kami juga melakukan pendekatan kedua belah pihak agar tidak terjadi bentrok antarwarga," jelasnya.

Korban telah dimakamkan di TPU Gedung Harapan.

Sejumlah anggota Polres Lampung Selatan bersenjata diterjunkan untuk mengantisipasi keributan.

Debt collector ambil paksa mobil

Sebelumnya, aksi penagih utang atau Debt Collector ambil paksa mobil di tengah jalan terjadi di Gresik.

Namun, mereka justru dikepung warga.

Satu di antara Debt Collector tersebut pun berhasil ditangkap.

Sementara, 5 rekannya melarikan diri.

Moh Hudri (38) merupakan warga Dusun Betengan, Desa Rabasan, Kecamatan Kedunsung, Kabupaten Sampang, Madura.

Ia tinggal di Dukuh Kupang, Surabaya.

Moh Hudri ditangkap warga setelah ambil paksa mobil bersama 5 rekannya.

Mereka mengambil paksa mobil di Jalan Raya Domas, Kecamatan Menganti, kabupaten Gresik, Rabu (4/12/2019).

Meskipun berhasil, aksi mereka tak berlangsung lama.

Hal itu lantaran para Debt Collector itu kemudian dikepung warga.

Hingga kemudian, Moh Hudri ditangkap.

Kronologi kejadian

Peristiwa itu berawal ketika Galang Bagus Sugianto (21) sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga.

Galang Bagus Sugianto merupakan anggota Polda Jatim.

Saat itu, ia sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu bernopol W 1147 CJ.

Galang sedang bersama adiknya.

Keduanya merupakan warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik.

Ketika sampai di Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik, laju kendaraan Galang tiba-tiba dihentikan oleh 6 orang tidak dikenal.

Keenam orang itu kemudian diketahui adalah komplotan Debt Collector.

Seorang di antara mereka menggedor pintu mobil.

Ia berteriak agar pengendara keluar dari dalam mobil.

Selain itu, ia juga mengancam akan membunuh pemilik mobil jika tidak keluar.

Mendapat perlakuan kasar tersebut, Galang bersama adiknya keluar dari mobil.

Setelah itu, komplotan debt colector tersebut langsung membawa mobil Galang.

Mereka melaju ke arah Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti.

Dikepung warga

Seusai mobilnya dirampas, Galang menelepon ayahnya.

Diketahui, ayahnya merupakan Kepala Desa Sidojangkung.

Selain menghubungi ayahnya, Galang juga menelepon anggota Polsek Menganti.

Ia pun mengajak warga untuk mengadang komplotan Debt Collector tersebut.

Di pertigaan Jalan Raya Boboh Menganti, warga mencegat mobil yang dirampas komplotan Debt Collector tersebut.

Saat mobil dihentikan, 5 orang Debt Collector langsung kabur.

Sementara, seorang di antaranya ditangkap warga.

Seorang Debt Collector yang kemudian diketahui bernama Moh Hudri itu, lalu dimasukkan ke mobil polisi.

Kapolsek Menganti, AKP Tatak S mengatakan, pihaknya kemudian meminta keterangan dari tersangka Moh Hudri.

Sementara, 5 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Sekarang yang lima orang masih kita kejar. Sedangkan, yang satu tersangka masih dimintai keterangan," kata AKP Tatak S.

Atas perbuatannya, Hudri dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Akibat keramaian itu, Jalan Raya Boboh sempat padat beberapa menit karena kerumunan warga. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)  

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved