Debt Collector Ancam Bunuh, Nasabah Didenda Rp 50 Ribu per Hari

Hasil penggerebekan tersebut mengungkap ucapan sadis penagih utang atau Debt Collector saat tagih utang ke nasabah yang telat membayar.

KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal atau Fintech Ilegal di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin. Debt Collector Ancam Bunuh, Nasabah Didenda Rp 50 Ribu per Hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua perusahaan Pinjaman Online atau Fintech Ilegal digerebek polisi pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Hasil penggerebekan tersebut mengungkap ucapan sadis penagih utang atau Debt Collector saat tagih utang ke nasabah yang telat membayar.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua perusahaan Pinjaman Online yang mereka gerebek di Kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara tidak meminta bunga kepada peminjam mereka.

"Peminjamannya ini tidak dikenakan bunga tapi dipotong di depan sebagai alasan administrasi."

"Jadi misalnya pinjam Rp 1.500.000 maka kita yang meminjam akan hanya mendapatkan Rp 1.200.000," kata Budhi di lokasi, Senin (23/12/2019).

6 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Sambil Ancam Bunuh Pemilik, 1 Ditangkap Warga, 5 Jadi Buronan

 

TERUNGKAP Cara Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Bisa Dapat Daftar Nomor Kontak dari HP Pelanggannya

Daftar Aplikasi Fintech Ilegal yang Diungkap Polisi, Ternyata Dimiliki Satu Perusahaan

Budhi juga mengatakan, dua perusahaan itu, yaitu PT Vega Data dan Barracuda Fintech tersebut membatasi nasabah hanya bisa pinjam Rp 500.000-Rp 2.500.000.

Meski tidak mengenakan bunga pada peminjam, perusahaan tersebut menetapkan denda yang cukup tinggi bagi mereka yang telat membayar.

"Apabila terlambat ada denda Rp 50.000 per hari," ujar Budhi.

Pegawai perusahaan menagih peminjam dengan cara diteror.

Peminjam atau keluarganya diancam akan dibunuh.

Para penagih juga memfitnah nasabah dengan menghubungi orang-orang terdekat.

Budhi lantas memperdengarkan rekaman saat seorang penagih utang atau Debt Collector berinisial DS meneror korbannya.

"Yang jelas keluarga lu udah gua bantai semua s*tan. Anj**g lu, bilang udah bayar gue suruh kirim mutasi rekening lu nggak mau chatan, gua bilang kan dari pagi lu nggak usah bayar," kata DS dalam rekaman suara tersebut.

Dalam kasus Fintech Ilegal itu, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Namun dari lima orang tersebut, baru tiga orang yang ditangkap.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved