Debt Collector Ancam Bunuh, Nasabah Didenda Rp 50 Ribu per Hari

Hasil penggerebekan tersebut mengungkap ucapan sadis penagih utang atau Debt Collector saat tagih utang ke nasabah yang telat membayar.

KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal atau Fintech Ilegal di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin. Debt Collector Ancam Bunuh, Nasabah Didenda Rp 50 Ribu per Hari. 

"Perjanjian kerja sama ini kalau kita lihat sangat merugikan daripada konsumen."

"Di mana dalam perjanjian itu konsumen membolehkan yang pihak mereka untuk mengambil data pribadi milik konsumen," ujar Budhi.

Setelah calon nasabah menyetujui syarat dan ketentuan tersebut, perusahaan Pinjaman Online Ilegal itu bisa sesuka hati mengakses data-data di ponsel pelanggan, termasuk nomor kontak di dalamnya.

Kontak tersebut lantas dimanfaatkan untuk mengancam korbannya yang enggan atau terlambat membayar utang.

Ancaman yang dilakukan berupa penyebaran fitnah ke kerabat terdekat.

"Jadi memang ini tidak banyak jumlah pinjamannya, sudah dibatasi minimal Rp 500.000, maksimal Rp 2.500.000, tapi jumlah nasabahnya yang datang ini ada sampai ratusan ribu," ujar Budhi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Pinjaman Online Ilegal di Pluit Gaet Ratusan Ribu Nasabah dan Perusahaan Pinjaman Online di Pluit Ancam Bunuh Nasabah

Polisi mengungkap cara Debt Collector Fintech Ilegal yang ancam bunuh nasabah.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved