Debt Collector Ancam Bunuh, Nasabah Didenda Rp 50 Ribu per Hari
Hasil penggerebekan tersebut mengungkap ucapan sadis penagih utang atau Debt Collector saat tagih utang ke nasabah yang telat membayar.
Dua lainnya masih buron.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.
Polisi menggunakan Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara.
Cara gaet nasabah
Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor Pinjaman Online di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, perusahaan Pinjaman Online Ilegal tersebut memiliki ratusan ribu nasabah yang melakukan pinjaman kepada mereka.
Budhi lantas menjelaskan bagaimana cara Pinjaman Online Ilegal itu menggaet ratusan ribu pelanggan.
Rata-rata, pelanggan berujung teror jika terlambat bayar.
"Jadi sistem pekerjaan mereka adalah mereka mengirimkan SMS ke beberapa nomor, SMS secara acak."
"Di dalam SMS itu mereka membuat ataupun menyampaikan ajakan atau menawarkan barang siapa yang ingin meminjam uang secara online tanpa adanya agunan," kata Budhi di lokasi penggerebekan, Senin (23/12/2019).
Dalam SMS tersebut biasanya terdapat tautan atau link sebuah website.
Link itu mengarahkan calon nasabah untuk mengisi formulir Pinjaman Online.
Formulir yang harus diisi berupa data pribadi berupa KTP, NPWP, KK dan lainnya.
Setelah semua data diri dimasukkan, akan muncul syarat dan ketentuan yang harus diberi ceklis oleh calon nasabah.
Hal itu agar permohonan pinjamannya bisa dikabulkan.