Pencabulan di Pringsewu

Nenek 1 Cucu Korban Perkosaan di Pringsewu Minta Pelaku Dihukum Setimpal

LB menyatakan bila dirinya tidak menerima dengan apa yang telah diperbuat pelaku kepadanya.

Tribunlampung.co.id/Didik
Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra (kiri) menghadirkan tersangka pemerkosa nenek satu cucu dalam pers rilis, Senin, 10 Februari 2020 di Mapolsek Gadingrejo. Nenek 1 Cucu Korban Perkosaan di Pringsewu Minta Pelaku Dihukum Setimpal 

Akibatnya, warga Desa Surabaya Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah ini harus berurusan dengan Petugas Polsek Gadingrejo.

Kepala Polsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengungkapkan, perbuatan Slamet dilakukan saat korban berjalan sendiri di areal persawahan Pekon Gadingrejo, Sabtu, 8 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB.

"Pelaku membekap korban dari arah belakang, kemudian mendorong korban hingga terjatuh tengkurap," kata Anton mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 9 Februari 2020.

Dilanjutkan Anton, korban sempat berteriak meminta pertolongan warga.

Namun pelaku berupaya menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan kain kerudung yang dipakai korban.

Sehingga pelaku berhasil merudapaksa korban.

Setelah kejadian, korban kembali meminta tolong warga bahkan mengejarnya.

Kemudian korban bertemu saksi Agus yang kemudian mengantarnya ke Mapolsek Gadingrejo.

Agus mengenali ciri-ciri pelaku setelah sempat akan tertabrak oleh pelaku yang lari.

Ketika itu Agus mendengar teriakan korban.

Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya tanpa perlawanan di camp tempat tersangka bekerja, Sabtu, 8 Februari 2020 pukul 21.00 WIB.

Tepatnya di areal perkebunan dekat komplek perkantoran Pemkab Pesawaran.

Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya.

Awalnya tersangka Slamet menduga korban masih berusia muda.

Tetapi karena sudah tak kuat menahan nafsu, tersangka tetap nekat walaupun sadar korban sudah berusia tidak muda lagi.

Kendari begitu perbuatan Slamet terancam Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved