Pencabulan di Pringsewu

Nenek 1 Cucu Korban Perkosaan di Pringsewu Minta Pelaku Dihukum Setimpal

LB menyatakan bila dirinya tidak menerima dengan apa yang telah diperbuat pelaku kepadanya.

Tribunlampung.co.id/Didik
Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra (kiri) menghadirkan tersangka pemerkosa nenek satu cucu dalam pers rilis, Senin, 10 Februari 2020 di Mapolsek Gadingrejo. Nenek 1 Cucu Korban Perkosaan di Pringsewu Minta Pelaku Dihukum Setimpal 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Nenek LB (51) yang menjadi korban pemerkosaan pria lajang di pematang sawah menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

"Terserah polisinya saja, supaya diberi hukuman yang setimpal," ungkap LB, Senin, 10 Februari 2020 saat ditemui di Polsek Gadingrejo.

LB menyatakan bila dirinya tidak menerima dengan apa yang telah diperbuat pelaku kepadanya.

"Orang tua lho mas, kok digituin. Maksudnya gimana," tuturnya.

Dia menuturkan, bila tersangka usianya empat tahun di bawah usia anaknya yang pertama.

BREAKING NEWS Sapaan Nenek 1 Cucu Berujung Nahas, Korban Diperkosa Pemuda di Sawah

Dikira Gadis Belia, Emak-emak 51 Tahun di Pringsewu Diperkosa Pemuda di Sawah

BREAKING NEWS Tabrakan Maut Yamaha Vixion vs Micro Bus di Jalinsum Kalianda, Pengendara Motor Tewas

Pelajar Tewas di Jalinsum Kalianda Akan Wakili Lamsel dalam O2SN Tingkat Provinsi

Menurut dia, putranya yang pertama berusia 30 tahun dan sudah beristri.

Serta sudah mempunyai anak yang duduk di bangku SD.

Sapaan Berujung Nahas

Sikap ramah merupakan ciri bagi masyarakat di Indonesia.

Tak terkecuali Kabupaten Pringsewu.

Sikap itu lah yang ingin ditunjukkan oleh nenek satu cucu, LB (51) kepada dua orang yang tidak dikenalnya.

Ketika itu, Sabtu, 8 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB, LB pulang dari sawahnya berjalan seorang diri menyusuri jalan setapak.

Tengah perjalanan, LB bertemu dua pria yang sedang memancing.

Meskipun tidak kenal, LB menyapa dua orang tersebut.

"Saya tanyain. Mancing mas ? Katanya, iya, gitu," cerita Nenek LB, Senin, 10 Februari 2020, saat ditemui di Polsek Gadingrejo, Senin 10 Februari 2020.

Lantas LB berlalu meninggalkan dua orang tersebut meniti jalan setapak di sawah menuju rumahnya.

Namun, tiba-tiba LB merasa ada yang mendekapnya dari belakang.

Kemudian mendorongnya terjatuh tengkurap.

Ironisnya sesorang yang mendekapnya itu berupaya menyetubuhi LB.

Setelah melampiaskan nafsu bejat, pelaku pergi begitu saja.

Sementara LB berupaya mencari pertolongan.

Awalnya LB tidak mengenali pelaku.

Tapi setelah pelaku tertangkap dan dipertemukan dengannya baru kemudian LB hafal.

Ternyata, pelaku salah satu dari dua orang yang ditegur sedang mancing.

LB diruda paksa setelah berjalan sejarak 50 meter dari lokasi orang itu mancing.

Namun, rekan pelaku tidak mengetahui perbuatan kawannya yang telah kabur tersebut.

Karena perbuatan tersebut dilakukan di semak-semak.

Pelaku merupakan pria lajang usia 26 tahun, berinisial SM alias Slamet Mahmiludin warga Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Dikira Gadis Belia

Entah apa yang dipikirkan Slamet Mahmiludin, pria lajang usia 26 tahun ini nekat berbuat asusila kepada wanita berusia 51 tahun berinisial LB.

Akibatnya, warga Desa Surabaya Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah ini harus berurusan dengan Petugas Polsek Gadingrejo.

Kepala Polsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengungkapkan, perbuatan Slamet dilakukan saat korban berjalan sendiri di areal persawahan Pekon Gadingrejo, Sabtu, 8 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB.

"Pelaku membekap korban dari arah belakang, kemudian mendorong korban hingga terjatuh tengkurap," kata Anton mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 9 Februari 2020.

Dilanjutkan Anton, korban sempat berteriak meminta pertolongan warga.

Namun pelaku berupaya menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan kain kerudung yang dipakai korban.

Sehingga pelaku berhasil merudapaksa korban.

Setelah kejadian, korban kembali meminta tolong warga bahkan mengejarnya.

Kemudian korban bertemu saksi Agus yang kemudian mengantarnya ke Mapolsek Gadingrejo.

Agus mengenali ciri-ciri pelaku setelah sempat akan tertabrak oleh pelaku yang lari.

Ketika itu Agus mendengar teriakan korban.

Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya tanpa perlawanan di camp tempat tersangka bekerja, Sabtu, 8 Februari 2020 pukul 21.00 WIB.

Tepatnya di areal perkebunan dekat komplek perkantoran Pemkab Pesawaran.

Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya.

Awalnya tersangka Slamet menduga korban masih berusia muda.

Tetapi karena sudah tak kuat menahan nafsu, tersangka tetap nekat walaupun sadar korban sudah berusia tidak muda lagi.

Kendari begitu perbuatan Slamet terancam Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved