Pencabulan di Pringsewu

Perkosa Nenek di Pringsewu, Slamet Gagal Nikah Tahun Ini

Slamet telah memerkosa nenek 51 tahun di areal persawahan Kecamatan Gadingrejo.

Tayang:
Tribun Lampung/Didik
Slamet Mahmiludin (26) dihadirkan dalam ekspose kasus pemerkosaan di Mapolsek Gadingrejo, Senin (10/2/2020). 

Tidak kehilangan akal, pelaku menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan kain kerudung milik korban.

Setelah itu, pelaku merudapaksa korban.

Setelah digagahi, korban kembali berteriak minta tolong sembari mengejar pelaku.

Saat itulah seorang warga bernama Agus mendengar teriakan korban.

Bahkan Agus sempat ditabrak oleh pelaku yang lari tunggang langgang.

Agus kemudian mengantar korban melapor ke Mapolsek Gadingrejo.

Mendapatkan ciri-ciri pelaku dari Agus, polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Slamet dicokok di tempatnya bekerja, tepatnya di areal perkebunan dekat kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran, sekitar pukul 21.00 WIB.

Slamet terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved