Bandar Narkoba Tertangkap di Pesawaran
Daftar Desa di Pesawaran yang Sudah 'Dijajah' Bandar Narkoba Jaringan Internasional
Bandar Narkoba tersebut mengakui, desa yang pernah menjadi sasaran penjualan sabu di antaranya Tegineneng, Branti dan Gedongtataan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku menjual sabu-sabu dari satu desa ke desa lainnya.
Bandar Narkoba tersebut mengakui, desa yang pernah menjadi sasaran penjualan sabu di antaranya Tegineneng, Branti dan Gedongtataan.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menduga sudah banyak sabu-sabu yang terjual.
Sebab, menurut Popon, paket kemasan hijau yang mengindikasikan jaringan internasional tersebut berisi 1 Kg.
"Satu ini (bungkus hijau), satu kilogram," kata Popon sembari menunjuk kemasan hijau, Selasa (11/2/2020).
• BREAKING NEWS Polres Pesawaran Ungkap Bandar Narkoba Diduga Jaringan Internasional
• Debt Collector di Lampung Tewas Ditikam Tetangga, Istri: Nyawa Dibayar Nyawa
• Gunung Anak Krakatau 10 Kali Gempa Letusan 2 Hari Terakhir, Warga Dilarang Dekati Radius 2 Kilometer
• BREAKING NEWS Modus Catut Nama Wali Kota Bandar Lampung, 2 Pria Hipnotis IRT lalu Tukar Emasnya
Kemungkinan, lanjut Popon, yang sudah beredar ada sebanyak 910 gram.
Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku D, sebanyak 90 gram.
Nilainya kata Popon diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
Untung Rp 1 Juta
Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku telah mendapat sabu dari rekannya berinisial R.
D sudah selama 6 bulan menjalankan bisnis gelap narkotika tersebut.
Atas penjulan sabu-sabu ini, D mengaku akan mendapat keuntungan Rp 1 juta dari penjualan per satu klip sabu.
Sementara per satu klip sabu tersebut beratnya mencapai 10 gram.
"Per klipnya (mendapat) Rp 1 juta," kata D, Selasa, 11 Februari 2020 di Konferensi Pers Mapolres Pesawaran.
Bungkusan Hijau jadi Pembeda
Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menemukan kemasan warna hijau menyerupai bungkus teh dari pelaku D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, kemasan hijau itu menjadi pembeda antara perkara sabu-sabu lainnya.
"Kalau persoalan sabunya atau narkobanya sering melihat. Akan tetapi, bungkus hijau ini yang sebenarnya menjadi indikator, bahwa pelaku terkait dengan jaringan internasional," kata Popon dalam Konferensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020.
Dimana perkara sabu-sabu dengan bungkus hijau ini, menurut Popon, sering diungkap oleh polda-polda.
Baik Polda Metro Jaya maupun BNN.
"Ini (berarti) jaringan Malaysia, bungkus hijau ini," kata Popon.
Tangkap Bandar Narkoba
Polres Pesawaran mengungkap Bandar Narkoba yang diduga sebagai jaringan internasional.
Yakni D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, dari tangan D pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 90 gram.
"Sabu-sabu tersebut terkemas dalam 9 palstik klip," ungkap Popon dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020 sore.
Popon yang didampingi jajaran Satres Narkoba mengungkapkan bahwa D merupakan satu dari 11 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun 51 hari, terhitung dari 11 Desember 2019 - 31 Januari 2020.
Menurut dia, dari 11 tersangka itu terdiri dari 10 laporan polisi (LP). Sementara perkara D merupakan perkara yang paling menonjol.
Sebab D sebagai jaringan besar narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Atas perbuatannya tersebut, kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
D kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran. D harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres.
Ia pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Popon.
Putus Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, BNNP Lampung Terus Dalami 5 Tersangka 41,6 Kg Sabu
BNNP Lampung masih mendalami 5 tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 41,6 kilogram.
Pengembangan ini sebagai upaya pemutusan jaringan perdagangan gelap narkotika.
Kabid Berantas BNNP Lampung Kombes Pol Hennry Budiman mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan asal dan pengirim sabu 41,6 kilogram.
"Ada lima tersangka yang masih kami dalami, salah satunya bos aceh (Muntasir) masih kami dalami," ujar Hennry Budiman, Rabu 11 Desember 2019.
Hennry Budiman mengaku, pihaknya serius dalam menangani perkara sabu 41,6 kilogram ini.
"Ini upaya kami untuk memutus jaringan," seru Hennry Budiman.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ada indikasi dengan peredaran narkoba ini, sehingga kami lepas dan Muntasir hanya berkunjung saja," tandas Hennry Budiman.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menembak mati salah satu kurir sabu seberat 41,6 kilogram yang baru dikirim dari Aceh.
Dan dari hasil pengembangan diamankan enam orang tersangka.
Adapun enam tersangka yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.
Tersangka Irfan Usman pun meninggal lantaran berusaha melawan saat diamankan. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C/Hanif Mustafa)