Tribun Lampung Selatan
Pemkab Lamsel Tunggu Salinan Putusan MA, PN Tanjungkarang: Kalau Mau, Ajukan Permohonan Sesuai KUHAP
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memastikan tak bisa sembarang orang atau instansi mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memastikan tak bisa sembarang orang atau instansi mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut terkait dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) yang menunggu hasil salinan putusan kasasi MA Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan, Bupati nonaktif Lampung Selatan dari MA melalui Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.
Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan memastikan, pihaknya telah menerima salinan putusan asli dari MA atas kasasi Zainudin Hasan sejak 30 Januari 2020.
"Sudah kami terima salinan putusan kasasi dari MA dan sudah lengkap," kata Hendri, Selasa (11/2/2020).
Disinggung apakah PN Tanjungkarang akan meneruskan salinan putusan tersebut ke Pemkab Lamsel, Hendri menegaskan, tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah.
• Ini Alasan Nanang Ermanto Belum juga Dilantik Jadi Bupati Lampung Selatan Definitif
• Debt Collector di Lampung Tewas Ditikam Tetangga, Istri: Nyawa Dibayar Nyawa
• PNS Bakar Diri hingga Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Pengakuan Keluarga Korban
• Anak Krakatau 10 Kali Gempa Letusan 2 Hari Terakhir, Warga Dilarang Dekati Radius 2 Kilometer!
"Terkait pemberian salinan ke pemkab tidak ada, yang berhak terdakwa, PN, kepolisian, JPU dan rumah tahanan," tegas Hendri.
Menurut Hendri, tidak sembarang instansi bisa mendapatkan salinan putusan tersebut.
"Karena sesuai dengan KUHAP, yang pasti mendapatkan hak menerima salinan hanya instansi yang saya sebutkan tadi," tutur Hendri.
Hendri pun tak berkomentar banyak saat disinggung bahwa salinan putusan tersebut sebagai alas hak pengangkatan bupati definitif.
"Kalau pun pemerintah kabupaten (Lamsel) mau mendapatkan salinan (putusan), harus mengajukan permohonan, sesuai dengan KUHAP," tandas Hendri.
Tunggu Salinan Putusan
Pelantikan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto sebagai bupati definitif menggantikan Zainudin Hasan masih belum jelas.
Sampai Senin (10/2/2020), Pemkab Lampung Selatan belum menerima salinan putusan asli Mahkamah Agung yang menolak kasasi Zainudin Hasan.
Putusan MA menolak kasasi Zainudin Hasan telah keluar sejak 28 Januari 2020.
Salinan putusan ini akan menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian Bupati (nonaktif) Zainudin Hasan yang telah divonis 12 tahun penjara karena perkara korupsi dan pencucian uang.
Nanang Ermanto menerima penugasan sebagai Plt bupati melalui SK Mendagri sejak 27 Juli 2018.
Sementara untuk penugasan resminya melalui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sejak 3 Agustus 2018.
Plt Kabiro Administrasi Pemerintahan dan Otonimi Daerah Provinsi Lampung Hargo Prasetia Widi mengatakan, hingga saat ini Pemkab Lampung Selatan masih menunggu salinan putusan MA tersebut untuk kemudian didistribusikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri.
"Pemkab Lampung Selatan sedang menunggu fisik putusan dari MA. Setelah Pemkab Lamsel menerimanya lalu diserahkan ke gubernur," ujarnya, Minggu (9/2/2020).
Ia mengatakan, untuk menjadi bupati definitif, plt bupati harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan UU.
Hal senada diungkapkan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin.
Menurutnya, meski pemkab sudah mengetahui putusan kasasi MA, namun pihaknya belum menerima salinan asli dari putusan tersebut.
Setelah salinan asli putusan MA diterima akan disampaikan ke gubernur Lampung untuk dilanjutkan ke Kemendagri.
“Nantinya kemendagri akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian tetapnya. Begitu mekanismenya. Biasanya pemberhentian bupati nonaktif ini akan diikuti dengan surat penetapan pengangkatan wakil bupati untuk menjadi bupati definitif. Untuk pengangkatan wakil bupati menjadi bupati definitif ini nantinya ada mekanisme di dewan,” bebernya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah juga telah berkirim surat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandar Lampung untuk menanyakan salinan putusan MA tersebut.
Sebab, salinan putusan kasasi ini turun ke PT Bandar Lampung. Namun ternyata, pihak PT Bandar Lampung juga belum menerima salinan asli putusan MA yang menolak kasasi Zainudin Hasan.
Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, sejauh ini belum ada pembahasan tentang proses penetapan wakil bupati menjadi bupati definitif pasca keluarnya putusan MA yang menolak kasasi bupati nonaktif Zainudin Hasan.
“Belum ada pembicaraan tentang hal itu pada unsur pimpinan. Kemungkinan dalam waktu dekat,” kata dia melalui pesan Whats App.
Sudah Dieksekusi
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan salinan putusan kasasi atas perkara Zainudin minggu lalu.
"Sudah hari Kamis (lalu), 6 Februari 2020," ungkapnya, kemarin.
Karena salinan putusan sudah diterima, pihaknya langsung melakukan melakukan eksekusi terhadap Zainudin Hasan pada hari itu juga.
Kepala Registrasi Lapas Kelas I A Bandar Lampung Ahmad Walid membenarkan jika terpidana Zainudin Hasan sudah dieksekusi di Lapas Kelas I Bandar Lampung pada Kamis lalu.
"Karena sudah dieksekusi, maka status Zainudin Hasan sudah resmi menjadi warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung dan masih menghuni sel Blok D3," ujarnya.
Walid pun mengakui jika eksekusi yang dilakukan hanya dilampirkan surat, lantaran yang bersangkutan sudah menjadi titipan sejak perkara yang menyandungnya bergulir di pengadilian.
"Iya sekarang masih di Rajabasa, melanjutkan," tandasnya.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Tribunlampung.co.id belum bisa mengkonfirmasi pihak Mahkamah Agung.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro belum merespons telepon wartawan Tribunlampung.co.id.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Dedi Sutomo/CR4)