Oknum PNS Ditangkap di Bandar Lampung
Libatkan PNS, Polisi Beberkan Kronologi Ungkap Jaringan 2 Kg Sabu di Bandar Lampung
Upaya Polda Lampung mengungkap jaringan pengedar sabu yang melibatkan oknum PNS bernama Joni Efendi tidak mudah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, sabu yang diamankan dari rangkaian Joni Efendi berasal dari Aceh.
"Dari Aceh akan diedarkan di Lampung sesuai tempat yang banyak peminatnya," ujar Shobarmen, Rabu (12/2/2020).
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Eko Mei menuturkan, pelaku sudah dua kali mengantar sabu.
"Jadi dia ini (Joni) sebagai kurir, dan dia sudah dua kali mengantar barang bukti ini. Pertama 1 kilogram dan yang kedua sama," terangnya.
Eko menyebutkan, dengan memutus mata rantai ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan 60 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Apabila narkotika jenis sabu 1 gram bisa dikonsumsi 30 orang, maka 2 kg bisa dikonsumsi 60 ribu orang. Atas ungkap kasus ini bisa menyelamatkan 60 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tandasnya.
Berkilah
Sempat berkilah soal pekerjaan, Ditresnarkoba Polda Lampung bakal mendalami lagi pengakuan Joni Efendi (46).
Dalam ekspose, Joni mengaku bukanlah seorang ASN.
"Saya cuma buruh di Kementerian PUPR," kata Joni, Rabu (12/2/2020).
Joni mengaku sebagai pengusaha yang mencari proyek di Dinas PUPR.
"Ikut kontraktor, nyari proyek aja," tandasnya.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku.
"Mengakunya ke kami wiraswasta. Tapi identitasnya memang ASN," sebut Shobarmen.
Shobarmen menambahkan, pihaknya masih mengorek keterangan dari pelaku mengingat masih ada pelaku lain yang sempat melarikan diri saat penangkapan.