Oknum PNS Ditangkap di Bandar Lampung
Libatkan PNS, Polisi Beberkan Kronologi Ungkap Jaringan 2 Kg Sabu di Bandar Lampung
Upaya Polda Lampung mengungkap jaringan pengedar sabu yang melibatkan oknum PNS bernama Joni Efendi tidak mudah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Masih kami korek, dan nanti kalau memang benar kami koordinasi dengan instasi terkait. Sementara masih kami kejar DPO S," tandasnya.
Sita Sabu 2 Kg
Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung menyita 2 kg sabu dari hasil penelusuran sejak Desember 2019.
Shobarmen mengatakan, penangkapan Joni Efendi (46), warga Kemiling Permai, Bandar Lampung, berdasar penelusuran.
"Jadi ini termasuk mata rantai jaringan yang kami amankan," kata Shobarmen.
Shobarmen menuturkan, penangkapan ini dimulai sejak Desember 2019.
"Awalnya kami tangkap Asep Muktar (38) pada bulan Desember 2019 dengan barang bukti sabu seberat 320 gram," ujarnya.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan mengamankan Supiyandi (37).
"Dari Supiyandi, diamankan 437 butir pil ekstasi dan 500 gram sabu," jelasnya.
Barulah polisi mengamankan Joni Efendi di bilangan Labuham Ratu, Bandar Lampung.
"Jadi jumlah sabu secara keseluruhan 1.200 gram, 320 gram dan 500 gram. Total 2.020 gram atau 2 kg," tandasnya.
Kedapatan membawa sabu, seorang oknum PNS dibekuk Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung.
Dari informasi yang dihimpun, oknum PNS ini berinisial JE (46), warga Kemiling Permai, Bandar Lampung.
JE diamankan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Labuhan Ratu, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 19.30 Wib.
Dari tangan JE, tim mendapati sabu seberat 1 kg yang dibungkus dalam teh cina. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)