Napi Tipu Sopir Truk di Pringsewu
Oknum Napi yang Tipu Sopir Truk di Pringsewu Juga Pelaku Penipuan Bos Gabah Rp 87 juta
Oknum napi Kota Agung, Fildan Fira Adijaya bukan sekali ini saja melakukan penipuan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Penipuan yang diotaki oleh oknum narapidana terjadi kembali di Kabupaten Pringsewu.
Kejadian ini membuktikan bebasnya para napi menggunakan handphone di dalam penjara sehingga masih bisa berkomunikasi keluar.
Bahkan melakukan penipuan.
Oknum napi yaitu Fildan Fora Adijaya warga Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Fildan masih menjalani hukuman di Rutan Kota Agung dalam perkara penyalahgunaan Narkoba.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan pelaku lainnya yakni Adi Susanto alias Ketek (33) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Serta Hesti Wijaya (43) perempuan warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Ketiga tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Februari 2020.
Korban atas nama Putra Setiawan (25) seorang sopir, warga Kampung Bina Karya Utama, RT. 24/RW. 02 Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.
"Ketiga tersangka ditangkap, secara berurutan mulai dari Fildan di Rutan Kota Agung. Lalu Hesti Wijaya (43) dan Adi Susanto alias Ketek (33) di rumahnya masing-masing Senin (10/2/2020), malam," ungkap Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu Kota AKBP Hamid Andrie Sumantri, Rabu, 12 Februari 2020.
Atas penipuan tersebut Putra Setiawan kehilangan mobil truck colt diesel FE74 BE 9736 GP.
Kerugian ditafsir Rp 260 juta.
Ada 5 Orang Pelaku Penipuan Bos Gabah, Polisi Baru Tahan 3 Orang, 2 Pelaku Lagi di Mana?
Petugas Polsek Pringsewu Kota baru menahan tiga dari lima tersangka penipu komplotan Fildan Fora Adijaya, narapidana Lapas Sukadana, Lampung Timur.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan alasan kenapa dua tersangka lainnya belum ditahan.