Napi Tipu Sopir Truk di Pringsewu

Oknum Napi yang Tipu Sopir Truk di Pringsewu Juga Pelaku Penipuan Bos Gabah Rp 87 juta

Oknum napi Kota Agung, Fildan Fira Adijaya bukan sekali ini saja melakukan penipuan.

Dokumentasi Polsek Pringsewu Kota
Pelaku dan mobil truk diamankan petugas kepolisian. Oknum Napi yang Tipu Sopir Truk di Pringsewu Juga Pelaku Penipuan Bos Gabah Rp 87 juta 

Kedua orang yang belum ditahan, Fildan Dora Adijaya sendiri dan Ferli warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

"Tersangka Ferli belum ditahan karena masih sakit parah, komplikasi," ungkap Basuki, Minggu, 19 Januari 2020.

Atas pertimbangan itu, lanjut Basuki, pihaknya belum mengupayakan penahanan terhadap Ferli.

Kemudian, imbuh Basuki, tersangka Fildan sendiri masih menjalani masa penahanan di Lapas Sukadana atas perkara narkoba yang menjeratnya.

Oleh karena itu, terus Basuki, Polsek Pringsewu Kota masih menunggu masa penahanan tersebut selesai, kemudian menjemputnya dalam perkara penipuan bos gabah ini.

"Kapan keluarnya (dari Lapas Sukadana), kami belum tahu, tapi, nanti kan kami periksa juga di sana (Lapas)," kata Basuki.

Sehingga, ucap Bsauki, saat ini pihaknya hanya menahan tiga tersangka, yaitu Imam Royani alias Royan (32) warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Serta Juni Apriadi alias Apri warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan Kori Pian Dani alias Kori warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Komplotan penipuan tersebut terancam Pasal 372 junto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Atur Skenario Tipu Bos Gabah

Sebelum melancarkan aksi tipu muslihat kepada bos gabah, komplotan Fildan Fora Adijaya, narapidana Lapas Sukadana, Lampung Timur mengatur skenario penipuan.

Dengan skenario tersebut, komplotan penipuan tersebut berhasil memperdaya bos gabah asal Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu senilai Rp 87 juta.

Uang tersebut dari hasil penjualan gabah seberat 8,5 ton.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, bila Fildan berperan sebagai pengatur siasat dari jarak jauh.

Sebab, menurut Basuki, posisinya sedang menjalani pembinaan di Lapas Sukadana, Lampung Timur atas perkara narkoba yang menjeratnya.

Rekan Fildan, Juni Apriadi alias Apri (34) warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo sebagai pengatur strategi lapangan.

Juni juga bertugas merekrut tiga orang yakni Kori Pian Dani alias Kori dan Ferli, yang keduanya warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Serta seorang warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus bernama Imam Royani alias Royan.

Imam Royani berperan sebagai aktor utama dalam peristiwa penipuan tersebut.

"Atas peran yang berbeda-beda itu, para pelaku juga mendapat keuntungan berbeda," ungkap Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, Minggu, 19 Januari 2020.

Basuki merinci pembagian keuntungan dari uang Rp 50 juta yang berhasil dibawa kabur komplotan pelaku.

Di mana Imam Royani mendapatkan bagian uang sebanyak Rp 5 juta, kemudian Juni Apriadi sebanyak Rp 8 juta, Ferli sejumlah Rp 4 juta dan Kori Pian Dani Rp 1 juta.

Kemudian uang sebesar Rp 30 juta diberikan kepada Fildan via transfer.

Lalu uang sebesar Rp 2 juta dipergunakan untuk membeli sabu-sabu.

Bawa Pistol untuk Takuti Sopir Korban

Petugas Kepolisian Sektor Pringsewu Kota mengamankan sepucuk pistol dari komplotan penipu yang dikendalikan oleh Fildan Fora Adijaya, narapidana Lapas Sukadana, Lampung Timur.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, sepucuk pistol yang diamankan berupa airsoft gun, berikut peluru gotri.

"Airsoft gun diamankan dari tersangka Imam Royani alias Royan (32) warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus," ungkap Basuki, Minggu, 19 Januari 2020.

Airsoft gun tersebut diduga untuk menakuti korbannya.

Basuki menambahkan, Imam ditangkap ketika sedang berada di rumah istri kedua, di Way Ratai, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 17 Januari 2020.

Berawal dari penangkapan Imam tersebut, lanjut Basuki, kemudian petugas mengembangkan kepada penangkapan Juni Apriadi alias Apri warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kemudian menangkap Kori Pian Dani alias Kori warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Selain pistol tersebut, kata Basuki, petugas juga mengamankan barang bukti mobil L300 warna hitam, dan satu unit ponsel merk Samsung flip warna putih dalam kondisi rusak yang digunakan para tersangka.

Kemudian nota DO pemesanan atau pengiriman gabah dan bukti transfer.

Pakai Nama Palsu dengan Embel-embel Gelar Ini

Fildan Fora Adijaya, Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukadana, Lampung Timur memperdaya bos gabah dengan pura-pura jadi pembeli dengan jumlah besar.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, bila Fildan menyamarkan identitas aslinya sebagai seorang haji bernama Supri warga Pringsewu.

Fildan dengan identitas palsu tersebut menghubungi korban, Arif Wicaksono (37) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

"Melalui sambungan telepon, tersangka Fildan menghubungi korban dan mengaku akan membeli gabah korban sebanyak 8,5 ton," ungkap Basuki, Minggu, 19 Januari 2020.

Korban yang percaya dengan pesanan telepon itu, lantas meminta 2 orang sopirnya mengantar gabah ke Pringsewu.

Dua sopir korban mengendarai dua truk dengan total muatan 8,5 ton gabah ke Kecamatan Pringsewu.

Dia juga membekali kedua sopir dengan nomor handphon H Supri, tidak lain identitas palsu Fildan.

Setibanya di Kecamatan Pringsewu, salah seorang sopir menghubungi Fildan.

Sementara itu, Fildan yang menyamar sebagai H Supri mengatakan, bahwa anaknya yang bernama Indra akan datang menemuinya di Tugu Gajah.

Ternyata Indra juga nama palsu dari tersangka Imam Royani, tidak lain adalah komplotan Fildan.

"Lantas terjadilah pertemuan tersebut," ujar Basuki Ismanto.

Royani yang menggunakan identitas palsu, terus Basuki Ismanto, menumpang salah satu truk yang bermuatan gabah tersebut yang kemudian berjalan menuju Kecamatan Ambarawa.

"Tiga pelaku lainnya mengikuti menggunakan Pickup L300, yaitu Juni Apriadi alias Apri (34) warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, dan dua warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, adalah Kori Pian Dani alias Kori dan Ferli," papar Basuki Ismanto.

Setibanya di Pekon Ambarawa, lanjut Basuki Ismanto, Imam Royani yang berperan sebagai Indra justru menemui seorang makelar penjual gabah bernama Sugiyanto.

Imam Royani kepada makelar mengaku sebagai pemilik gabah, sedangkan kepada sopir mengaku sebagai Indra putra dari H Supri, nama samaran Fildan.

Imam Royani dengan tipu muslihat bisa meyakinkan si sopir, sehingga sopir truk tidak mengetahui telah terjadi kesepakatan antara Imam Royani dan makelar.

Para sopir hanya mengikuti permintaan Imam Royani ketika menyuruh mereka membawa gabah tersebut ke dua tempat berbeda.

Makelar mengarahkan Imam Royani ke pembeli atas nama Supriyanto sebanyak satu truk.

Kemudian terjadi pembayaran dan gabah dari satu mobil truk diturunkan.

Selanjutnya satu truk gabah lainnya dibawa ke pembeli Jono di Pekon Kresnomulyo juga terjadi pembayaran.

Gabah yang dijual tersebut belum terbayar penuh.

"Dari total nilai Rp 87 juta, baru terbayarkan Rp 50 juta," jelas Basuki Ismanto.

Ironisnya usai terjadi transaksi tersebut, kata Basuki Ismanto, Imam Royani diam-diam pergi dan kabur bersama tiga rekannya yang membawa mobil pikup L300.

"Imam Royani kabur dengan uang Rp 50 juta tersebut," ucap Basuki Ismanto.

Kedua sopir korban yang menunggu akhirnya tersadar menjadi korban penipuan.

Kemudian melapor kepada korban sehingga melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pringsewu Kota

Ungkap Kasus Penipuan

Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota mengungkap komplotan penipuan yang diotaki oleh sorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukadana, Lampung Timur.

Napi tersebut yakni Fildan Fora Adijaya, adalah warga Pekon Panjirejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Komplotan Fildan, adalah Imam Royani alias Royan (32) warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Kemudian Juni Apriadi alias Apri (34) warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, dan Kori Pian Dani alias Kori warga Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Serta Ferli warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu yang sedang mengalami sakit kompikasi parah.

Fildan mengendalikan rekannya tersebut dari dalam Lapas untuk menipu bos gabah (padi) di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Akibatnya korban merugi hingga Rp 87 juta.

Ketiga rekan Fildan kini telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Mereka harus menyusul Fildan mendekam di balik jeruji besi.

Itu setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota menyelidiki perkara yang dilaporkan bos gabah, Arif Wicaksono (37) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Oktober 2019.

"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat, 17 Januari 2020 kemarin," kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 19 Januari 2020. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved