Ambil Paksa Motor di Jalan, Debt Collector Ditangkap Polisi Terancam Penjara 9 Tahun
Seorang debt collector ditangkap polisi seusai ambil paksa motor seorang warga. Peristiwa itu terjadi di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang debt collector ditangkap polisi seusai ambil paksa motor seorang warga.
Peristiwa itu terjadi di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Peristiwa debt collector ditangkap polisi setelah melakukan aksi ambil paksa motor milik seorang warga Prabumulih, Sumsel pada Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
• Polda Lampung Buru Debt Collector dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020 Selama 12 Hari di Februari
• Debt Collector di Prabumulih Terancam Penjara 9 Tahun, Hotman Paris Pernah Ingatkan Polisi
• Janda Menyamar Jadi Laki-laki agar Tak Diganggu Pria Nakal Saat Bekerja
• Gadis Indonesia Jual Keperawanan Lewat Agensi Internasional Cinderella Escorts
Pelaku beraksi bersama 2 rekannya.
Satreskrim Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang debt collector yang diduga ambil paksa motor warga di Jalan Sudirman.
Sedangkan, dua orang debt collector lainnya masih menjadi buronan polisi.
Dilansir Tribunsumsel.com (grup Tribunlampung.co.id) dalam artikel berjudul debt collector Rampas Motor Warga di Prabumulih Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun, debt collector ditangkap polisi bernama Berlin Tri Winata (25).
Ia tercatat tinggal di Jalan Talang Jimar Gang Aceh RT 01 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berlin diringkus petugas ketika sedang mengintai motor-motor lewat di kawasan Jalan Kaca Piring, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya di depan warnet, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Sementara, dua pelaku lain inisial IN dan EK masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Sang dept collector ditangkap polisi karena diduga ambil paksa motor milik Akbar Saputra warga jalan Pandawa 2 RT 02 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, berikut BPKB dan STNK.
Barang bukti lainnya berupa satu motor Honda Beat tanpa pelat nomor milik pelaku, serta map kuning berisi 4 lembar fotokopi surat tugas penarikan.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunsumsel.com, peristiwa perampasan motor oleh oknum debt collector itu bermula ketika korban Akbar Saputra melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Eks Kantor Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu (8/2/2020) lalu.
Saat itu, korban membawa motor miliknya.
Namun tiba-tiba, laju kendaraannya diberhentikan tiga pria yang mengaku sebagai debt collector.
Tiga pria tersebut lalu mengatakan sepeda motor yang dikemudikan korban bermasalah, yaitu tak membayar tunggakan sambil menunjukkan surat penarikan.
Lalu, tiga pelaku langsung ambil paksa motor.
Padahal, korban sudah berupaya sebisa mungkin dan meminta agar diselesaikan di rumah orangtuanya.
Namun, hal itu tidak diindahkan ketiga pelaku yang membawa motor, dan meninggalkan korban di pinggir jalan.
Akbar lalu menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kedua orangtuanya.
Ia bersama sang ibu yakni Siti Aisah (51), melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur.
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui para pelaku, yakni Berlin Tri Winata bersama dua temannya IN dan EK.
Petugas lalu melakukan pengejaran dan mendapat info korban berada di depan Warnet di Jalan Kaca Piring.
Tanpa membuang waktu petugas langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Di hadapan petugas, pelaku membantah merampas motor namun melakukan prosedur penarikan dan ada surat penarikan.
"Memang kami yang membawa motor tapi tidak merampas," kata Berlin di hadapan petugas.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap debt collector tersebut.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami. Dua rekan pelaku juga masih kami buru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).
Kapolsek menegaskan, para pelaku melakukan perampasan motor terhadap pengendara yang melintas di jalan diduga konsumen yang menunggak pembayaran.
"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Polda Lampung buru debt collector
Polda Lampung bakal buru para Debt Collector yang menggunakan jasa premanisme, dalam gelaran Operasi Cempaka Krakatau 2020.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan Operasi Cempaka Krakatau 2020 akan berlangsung selama 12 hari.
Operasi dimulai pada 13 Februari 2020 hingga 24 Februari 2020 mendatang.
Operasi Cempaka Krakatau 2020 akan melibatkan 665 personel.
Rinciannya, 82 personel Satgas Polda Lampung dan 583 Satgas Polres jajaran.
"Adapun target operasi ini sebanyak 110. Rinciannya 40 target orang, 65 target tempat dan 18 LP (laporan) target perkara," paparnya, Rabu (12/2/2020).
Melalui operasi ini Pandra berharap, pihaknya bisa menekan segala bentuk penyakit masyarakat.
Terutama, pemberantasan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi serta Debt Collector yang menggunakan jasa premanisme.
"Tujuannya agar menciptakan rasa aman serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif," tandasnya.
Di Sumsel, debt collector ditangkap polisi setelah ambil paksa motor warga. (Tribunlampung.co.id/Tribunsumsel.com)