Dicopot dari Komisoner KPU Lampung, Esti: Ini Konspirasi, Saya Dijebak

DKPP resmi memberhentikan Esti Nur Fathonah sebagai komisioner KPU Lampung, Rabu (12/2/2020).

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - DKPP resmi memberhentikan Esti Nur Fathonah sebagai komisioner KPU Lampung, Rabu (12/2/2020). Esti dinyatakan bersalah dalam kasus jual beli kursi anggota KPU kabupaten/kota di Lampung. 

Ia menyebut Lilis Pujiati sebagai orang yang berkomunikasi langsung dan menawarkan bantuan untuk meloloskan nama istrinya, Viza Yelisanti, sebagai calon anggota KPU Tulangbawang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 150 juta.

Gentur menjelaskan, dirinya bertemu dengan Lilis Pujiati di kamar hotel 7010 di Bandar Lampung.

Di kamar tersebut ada pula anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah.

Kemudian pada 4 November 2019, Gentur menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Lilis Pujiati dengan transaksi dilakukan di dalam mobil milik rekan Gentur disertai pembuatan kuitansi pembayaran di parkiran hotel.

Jual beli kursi jabatan anggota KPU ini juga terkoneksi langsung dengan salah satu staf mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP itu.

Ia menilai keputusan itu telah sesuai dengan mekanisme hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya kita menghormati keputusan DKP hari ini, sesuai hasil pleno KPU Lampung 11 nobember 2019 bahwa KPU lampung menghormati mekanisme hukum yang berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Meski salah satu komisionernya telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini, Erwan menegaskan KPU Lampung akan tetap bekerja dan melaksanakan tugas dengan baik.

Pasalnya, banyak tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU Lampung dalam menyambut Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Apresiasi

Kuasa hukum pelapor Chandra Muliawan turut mengapresiasi putusan DKPP RI yang telah mengabulkan permohonannya.

Bahkan, ia mengaku sangat puas atas putusan DKPP yang memberhentikan anggota KPU Lampung ini.

"Putusan DKPP ini harus diapresiasi, karena ini hal pertama, putusan DKPP yang memberhentikan penyelenggara (pemilu) di Provinsi Lampung," ungkap Chandra.

Namun demikian, pihaknya menyayangkan putusan DKPP yang memberi hukuman terhadap Viza selaku korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved