Aksi Tolak Omnibus Law di Metro

DPRD Metro Setujui Penolakan RUU Omnibus Law, Tandatangani Nota yang Dibuat Bersama Buruh

Wakil Ketua II DPRD Metro mengaku siap menyampaikan aspirasi para buruh kepada pihak berwenang secara berjenjang.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Indra
DPRD Metro menerima audensi buruh. DPRD Metro Setujui Penolakan RUU Omnibus Law, Tandatangani Nota yang Dibuat Bersama Buruh 

"Isinya dari pemerintah, kadin, dan pengusaha," ungkapnya saat audiensi dengan DPRD Kota Metro, Kamis (13/2).

Ia mengaku, sistem pembayaran pada RUU Omnibus Law sendiri sangat merugikan kaum buruh.

Dimana sistem pengupahan diberlakukan per jam.

"Aturan ini pun juga sangat tidak berpihak terhadap buruh perempuan. Dengan sistem pembayaran per jam, tentu kaum buruh perempuan yang harus menjalani masa melahirkan dan semua urusan perempuan yang memakan waktu bekerja, tidak akan bisa mendapatkan upah yang layak," terangnya.

Padahal, terus Kristin, dalam UU ketenagakerjaan telah diatur cuti melahirkan.

Saat ini, apa yang menjadi hak buruh belum tercapai.

Namun pemerintah sudah ingin mengesahkan aturan yang merampas hak buruh.

"Kami minta kembalikan hak-hak buruh sesuai aturan Ketenagakerjaan, seperti yang tertera pada PP 78 tentang pengupahan. Harapan kami hadir di sini agar wakil rakyat dapat menolak RUU ini," tuntasnya.

6 Poin Tuntutan

Federasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) menuntut enam poin terkait UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ketua FSBKU Kota Metro Agus Fitra menjelaskan, enam poin tuntutan adalah menciptakan fleksibilitas pasar tenaga kerja.

Dimana pengusaha dapat mengalihkan hubungan kerja ke pihak lain.

"Kedua menghilangkan upah minimum. Diganti dengan sistem per jam. Selanjutnya soal mengurangi bahkan menghilangkan pesangon dan mempermudah PHK," paparnya, Kamis (13/2/2020).

Adapun tuntutan keempat terkait lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing.

Ia menambahkan, RUU Omnibus Law juga menghapus pidana ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved