Aksi Tolak Omnibus Law di Metro
DPRD Metro Setujui Penolakan RUU Omnibus Law, Tandatangani Nota yang Dibuat Bersama Buruh
Wakil Ketua II DPRD Metro mengaku siap menyampaikan aspirasi para buruh kepada pihak berwenang secara berjenjang.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
"Dan keenam terkait jaminan sosial yang terancam hilang. Ini karena sistem kerja yang fleksibel," imbuhnya.
Geruduk Kantor DPRD Metro
Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja di Gedung DPRD Kota Metro.
Ketua FSBKU Tri Susilo mengatakan, Rancangan UU Omnibus Law cacat hukum dan tidak memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja.
Aturan tersebut akan menindas para buruh jika diberlakukan.
"Karena itu, kami meminta DPRD Kota Metro dapat mendukung agar UU Omnibus Law atau aturan Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ini ditolak. Intinya kami minta Dewan dapat bersinergi dengan kami untuk menolak aturan ini," bebernya, Kamis (13/2/2020). (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)