Aksi Tolak Omnibus Law di Metro
DPRD Metro Setujui Penolakan RUU Omnibus Law, Tandatangani Nota yang Dibuat Bersama Buruh
Wakil Ketua II DPRD Metro mengaku siap menyampaikan aspirasi para buruh kepada pihak berwenang secara berjenjang.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Wakil Ketua II DPRD Metro Ahmad Kuseini mengaku siap menyampaikan aspirasi para buruh kepada pihak berwenang secara berjenjang.
"Melihat dan membaca beberapa poin tadi, DPRD sepakat untuk menolak RUU tentang Omnibus Law. Tapi, semua aspirasi yang masuk ditingkat daerah harus melalui sistem yang berjenjang. Tidak mungkin kita melompat ke pusat," ujarnya, Kamis (13/2).
Menurutnya, DPRD tetap harus berkoordinasi juga dengan pihak Eksekutif.
Karenanya, ia meminta para buruh bisa memahami kondisi pemerintahan yang ada di daerah.
Tetapi pada dasarnya, Dewan mendukung sikap para buruh.
• Ini 6 Poin Tuntutan Serikat Buruh Terkait Omnibus Law
• BREAKING NEWS Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro Tolak Omnibus Law
• BREAKING NEWS Polresta Bandar Lampung Musnahkan 257 Knalpot Racing Hasil Razia
• BREAKING NEWS Sidang Pembelaan, Hendra Wijaya Sedikit Tegang, Candra Safari Santai
Ia menambahkan, pernyataan sikap DPRD dalam menyetujui penolakan RUU Omnibus Law telah dituangkan dengan mendantangani penolakan dalam nota yang dibuat bersama para buruh.
LMND Ajak Semua Pihak Tolak RUU Omnibus Law yang Dinilai Cacat Hukum
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung mengaku RUU Omnibus Law adalah episode lanjutan kegagalan revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
"Revisi UU Ketenagakerjaan selalu gagal akibat gelombang penolakan yang begitu besar dari masyarakat. Terkhusus kaum buruh. Ini upaya pemerintah yang ingin memberi karpet merah kepada investor," beber Ketua Wilayah LMND Lampung Kristin, Kamis (13/2/2020).
Karenanya, ia meminta semua pihak, tidak hanya buruh dan mahasiswa, turut menolak RUU Omnibus Law yang cacat hukum dan tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
"Ini akan mencelakakan kami, mahasiswa, dan generasi selanjutnya," tandasnya.
Menciderai Hak Masyarakat
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung menilai RUU Omnibus Law cacat aturan karena tidak melibatkan masyarakat.
Ketua Wilayah LMND Lampung Kristin menilai RUU Omnibus Law menciderai hak masyarakat.
Karena tidak demokratis sama sekali.
Dari ratusan satgas RUU Omnibus Law, tidak ada sama sekali perwakilan dari masyarakat.