Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Dua Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila Berlanjut ke Pemeriksan Saksi

Sebanyak 17 terdakwa perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung didampingi oleh pengacara yang berbeda-beda.

tribunlampung.co.id/r didik budiawan c
Dua Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila Berlanjut ke Pemeriksan Saksi. 

MBR dihadapkan dalam sidang perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dalam perkara yang terpisah dengan 16 panitia Diksar lainnya.

Dalam sidang eksepsi tersebut MBR memperoleh urutan sidang pertama dari 16 panitia lainnya. Dimana perkara MBR terdaftar dalam Perkara Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt.

Dalam agenda sidang eksepsi tersebut, MBR tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU yang disampaikan dalam sidang pertama, 3 Februari 2020 kemarin.

Diketahui perkara 17 terdakwa dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung ini terbagi dalam empat berkas perkara.

Masing-masing berkas perkara Nomor Perkara 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV.

Kemudian Perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA.

Lalu, Perkara Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MBR dan Perkara Nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.

Pada sidang selanjutnya dengan perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Ketua Majelis Hakim Rio juga mengingatkan para terdakwa untuk makan yang banyak.

"Makan yang banyak di dalam ya, mahasiswa harus kuat," tutur Rio.

Sidang Lanjutan

Sesuai agenda sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung berlanjut hari ini, Kamis, 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan.

Agenda sidang kali ini adalah eksepsi, atau pembelaan para terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana perkara tersebut telah dibacakan dakwaannya dalam sidang pertama, Senin, 3 Februari 2020 lalu.

Diketahui perkara tersebut terbagi dalam empat perkara dari sejumlah 17 panitia Diksar yang menjadi tersangka.

Perkara pertama terdaftar di PN Gedongtataan dengan Nomor Perkara 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV.

Kemudian Perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA. Lalu Perkara Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MBR.

Serta perkara nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved