MAKI Ungkap Bukti Harun Masiku Tidak Berduit, Gugat KPK Minta 2 Orang Ini Jadi Tersangka Baru

Sehingga sangat muskil apabila Harun Masiku mampu menyediakan uang suap Rp 900 juta kepada Wahyu Setiawan," kata Boyamin.

Editor: Romi Rinando
KPU
MAKI Ungkap Bukti Harun Masiku Tidak Berduit, dan Gugat KPK Minta 2 Orang Ini Jadi Tersangka Baru 

KPU tetap melantik Riezky Aprilia, bukan Harun, karena perolehan suara yang bersangkutan terbanyak kedua setelah Nazarudin.

Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pernah Komunikasi

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan rampung jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2020) sore.

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024 itu diperiksa selama 5 jam.

Wahyu mengklaim pernah melakukan komunikasi dengan Donny Tri Istiqomah.

Namun komunikasi apa yang dimaksud, ia tak mengungkap lebih jauh.

"Pernah, pernah (lakukan komunikasi)," ucap Wahyu seusai menjalani pemeriksaan pukul 17.13 WIB. (Artikel ini telah tayang di Wartakotalive)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved