Napi Lapas Rajabasa Transfer Rp 7 Juta ke Kurir, Dua Kali Perintah Kirim Sabu
Hasil penggeledahan di kontrakan tersangka RB, polisi berhasil menemukan empat kantong plastik dan dua plastik klip berisi sabu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: martin tobing
Laporan Reporter Tribun Lampung Joviter Husein dan Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Polsek Teluk Betung Utara (TBU) berhasil menyita barang bukti sabu 410 gram.
Barang bukti tersebut diamankan dari tiga orang tersangka yakni RB (30), JM (34) dan SF (32).
Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Indra mengatakan, ketiga tersangka ditangkap saat berada di kontrakan Jalan RE Martadinata, Gang Gunung Pala, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Ia menambahkan, hasil penggeledahan di kontrakan tersangka RB, polisi berhasil menemukan empat kantong plastik dan dua plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu.
Menurut keterangan salah satu tersangka inisial RB (30), barang bukti tersebut merupakan titipan narapidana penghuni Lapas Kalianda.
• Puan Maharani Teteskan Air Mata Raih Gelar Doktor Honoris Pertama
• Didaulat Jadi Duta Antinarkoba, Didi Kempot Beri Pesan Khusus ke Sobat Ambyar
• Lucinta Luna Pingsan di Ruang Penyidik
• Viral Aksi Bripka Sigit Jalan Kaki 200 Meter Gendong Pasien Jantung ke Rumah Sakit
• Peraih Emas Olimpiade Taufik Hidayat Perantara Gratifikasi Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi
"Awalnya RB mengaku barang itu didapatkan dari TB napi Lapas Rajabasa. Setelah kami telusuri ternyata sudah dipindah ke Lapas Kalianda," ujar Indra saat gelar perkara di Mapolsek TBU, Jumat (14/2/2020).
Kapolsek menerangkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran berdasarkan keterangan tersangka. Namun, narapidana TB membantah semua tudingan tersebut.
"Sudah kita minta keterangan, tapi yang bersangkutan tidak mengakui barang itu milik dia," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Indra, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. RB (30) berperan sebagai orang yang menjalin komunikasi dengan TB, napi lapas Kalianda melalui ponsel.
TB menyuruh RB mengambil barang di lokasi yang telah disepakati oleh keduanya. Setelah itu, RB memerintahkan JM dan SF untuk mengambil barang tersebut.
"Setelah diambil JM dan SF, barang bukti sabu disimpan di kontrakan RB".
"Mereka ini sedang menunggu perintah TB untuk mengantarkan lagi sabu ke orang yang ditunjuk TB. Kami masih telusuri keberadaan orang yang memesan sabu tersebut," jelasnya.
Namun belum sempat sabu tersebut diantar, tiga tersangka berhasil diamankan polisi. Dari pengakuan tersangka RB, ia mendapat upah Rp 7 juta untuk sekali antar.
Ternyata ini merupakan kali kedua RB menerima perintah dari TB. "Yang pertama sudah terkirim, sabu-sabu berat 500 gram," ujar RB.