Pencabulan di Pringsewu
Dua Korban Pencabulan Duo Ayah Tiri di Pringsewu Masih Pelajar
Dua korban pencabulan duo ayah tiri di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu masih berstatus pelajar.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sama seperti R, IS juga mengiming-imingi korban dengan uang.
IS mengaku sudah menyetubuhi korban hingga delapan kali.
Kehamilan korban kali pertama diketahui oleh guru tempat DS bersekolah.
Guru itulah yang melapor ke Mapolsek Gadingrejo.
Wakapolres Pringsewu Misbahudin mengatakan, polisi menangkap R pada Selasa (21/1/2020).
Selain R, polisi juga menggelandang IS.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah sepertiga hukuman," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)