Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bupati Nonaktif Lampung Utara Akan Huni Blok Mapenaling di Rutan Way Huwi Selama Seminggu

Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Roni Kurnia mengatakan setelah dicek kesehatannya Agung akan ditempatkan di blok Mapenaling.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara didampingi tim KPK tiba di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, Senin (17/2/2020). Bupati Nonaktif Lampung Utara Akan Huni Blok Mapenaling di Rutan Way Huwi Selama Seminggu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selesai cek kesehatan, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati non aktif Lampung Utara ditempatkan di blok orientasi.

Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Roni Kurnia mengatakan setelah dicek kesehatannya Agung akan ditempatkan di blok Mapenaling.

"Nantinya akan dimasukkan ke dalam blok administrasi orientasi atau dikenal dengan mapenaling, masa pengenalan lingkungan," ujarnya, Senin 17 Februari 2020.

Lanjutnya, Mapenaling ini akan berlangsung selama satu minggu, jika berperilaku baik maka akan dipindahkan di sel bersama narapidana lainnya.

"Sama semua gak ada diskriminasi sama fasilitas," katanya.

BREAKING NEWS 4 Terdakwa Kasus Fee Proyek Lampura Dilimpahkan ke Lampung

Penampakan Bupati Nonaktif Lampura Tiba di Rutan Way Huwi Lampung

H(ART)BOUR Festival 2020 di Terminal Eksekutif Bakauheni, Kapal Ferry 8 Meter Mejeng di Dinding

Lagi Asik Judi Remi, 3 Warga Lampung Utara Diamankan Polisi

Disinggung blok tahanan yang akan ditempati Agung setelah Mapenaling, Roni menuturkan jika Agung akan digabungkan dengan tahanan lainnya.

"Dengan tahanan korupsi, satu blok dengan terdakwa, ya dengan mereka (Candra Safari dan Hendra Wijayah Saleh)," sebutnya.

Namun, Roni menegaskan Agung bersama Candra Safari dan Hendra Wijayah Saleh tidak sekamar.

"Tapi satu blok, blok A tahanan Tipikor," tegasnya.

Disinggung titipan lainnya, Roni mengaku baru hanya menerima Agung.

"Terkait titipan sejauh ini baru Agung, lainnya belum, kami hanya menerima," tandasnya.

Diperiksa Kesehatan saat Tiba di Rutan Way Huwi

Tiba di Rumah Tahan kelas IA Bandar Lampung, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diperiksa kesehatannya.

Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Roni Kurnia mengatakan pihaknya telah menerima titipan tersangka dari KPK.

"Iya atas nama Pak Agung dititipkan di Rutan Kelas IA Bandar Lampung sesuai dengan permohonan KPK pagi ini kami terima," ungkapnya, Senin 17 Februari 2020.

Kata Roni saat ini Agung Ilmu Mangkunegara masih dalam proses perlengkapan administrasi.

"Dan juga kami cek kesehatannya terus kami buat berita acara serah terimanya pihak KPK yang telah menyerahkan ke sini (rutan), dan saat ini masih berlangsung," tandasnya.

Naik Innova, Bupati Nonaktif Lampura Tiba di Lampung

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tiba di Lampung, Senin 17 Februari 2020.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Agung tiba di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung sekira pukul 09.25 WIB.

Agung nampak datang sendirian tanpa tersangka lainnya.

Bupati nonaktif Lampura tersebut tiba dengan menggunakan kendaraan Toyota Innova bernopol BE 1922 CN.

Dengan didampingi oleh Tim KPK, Agung yang menggunakan rompi oranye pun masuk ke dalam rutan.

Saat disapa, Agung pun mengaku sehat.

"Alhamdulillah sehat," ujar Agung lirih.

Berkas Agung Ilmu dan Raden Syahrial Jadi Satu

KPK direncanakan akan melimpahkan tiga berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 17 Februari 2020.

JPU KPK Irman Yudiandri menyampaikan, jika berkas dakwaan keempat tersangka hanya terbagi dalam tiga bagian.

"Dari empat terdakwa jadi tiga berkas dakwaan," ujarnya.

Adapun berkas dakwaan, lanjutnya, untuk Agung Ilmu Mangkunegara bersama Raden Syahrial alis Ami menjadi satu berkas dakwaan.

"Untuk Syahbudin dan Wan Hendri sendiri-sendiri," sebutnya.

 Disinggung terkait pasal dakwaan yang dikenakan kepada keempat tersangka, Irman tak berkomentar.

"Nanti sekalian ya," katanya singkat.

Bupati nonaktif Lampura Dilimpahkan ke Lampung

Berkas perkara selesai, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lampung.

JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan berkas perkara keempat terdakwa lainnya dalam perkara suap fee proyek Lampung Utara telah rampung.

Kata Taufiq, pihaknya akan melimpahkan keempat terdakwa pada hari ini, Senin 17 Februari 2020.

"Iya pelimpahan perkara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri ke PN Tipikor Tanjungkarang," ungkapnya.

Taufiq menuturkan selain pelimpahan pihaknya juga akan menitipkan empat tersangka kasus suap fee proyek Lampung Utara.

"Sekaligus pemindahan tahanan," bebernya.

Disinggung soal keempat tahanan ini akan ditempatkan di mana, Taufiq tak berkomentar.

Namun informasi yang didapat, keempatnya akan dibagi didua tempat Rutan Way Huwi dan Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Masih Disusun

Sebelumnya, dakwaan masih disusun, berkas perkara Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara diprediksi rampung pertengahan Februari 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya baru menerima berkas perkara lanjutan suap fee proyek Lampung Utara atas nama tersangka Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial alias Ami, Syahbudin dan Wan Hendri.

"Senin kemarin baru tahap dua, berkas termasuk terdakwa dilimpahkan ke kami," kata Taufiq, Kamis 6 Februari 2020.

Saat ini, kata Taufiq Ibnugroho, pihaknya masih melakukan penyusunan dakwaan yang mana digunakan untuk penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Disinggung kapan dakwaan akan selesai dan didaftarkan di Pengadilan Tanjungkarang, Taufiq belum bisa berkomentar.

"Kami belum bisa sampaikan itu," jawab Taufiq Ibnugroho.

Namun Taufiq Ibnugroho memrediksi, penyusunan dakwaan akan selesai pada pertengahan bulan dan segera didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Mungkin pertengahan bulan saat ini masih dalam penyusunan dakwaan, nanti kami sampaikan kalau sudah selesai," tandas Taufiq Ibnugroho.

Sebelumnya diberitakan, tersangka Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati non aktif Lampung Utara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilakukan penuntutan.

Selain AIM, penyidik juga melimpahkan ke JPU tersangka Raden Syahrial alias Ami, Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara dan Wan Hendri mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara telah dinyatakan lengkap oleh JPU KPK.

"Hari ini tahap dua, dari penyidik ke JPU, terdakwa AIM, SR, S dan WH," katanya melalui pesan singkat, Senin 3 Februari 2020.

Lanjutnya, setelah dilakukan penyerahan pada hari ini, Senin 3 Februari 2020, dari penyidik kepada Penuntut Umum, para terdakwa dilakukan kembali penahanan.

"Keempatnya ditahan di Rutan yang berbeda," sebutnya.

Adapun Rutan yang dilakukan untuk penahanan keempatnya yakni AIM, Bupati Lampung Utara 2019-2024 ditahan di Rutan kls I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur.

Raden Syahrial alias AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Syahbudin Kepala Bappeda /Mantan Kadis PUPR Lampung Utara ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Wan Hendri Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Keempatnya akan ditahan selama 20 hari sejak 03 Februari-22 Februari 2020," kata Ali.

Selanjutnya, kata Ali, JPU akan segera menyusun surat dakwaan.

"Dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang," kata Ali.

Disinggung soal saksi, Ali mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari berbagai unsur swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan wakil gubernur Lampung dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara.

"Jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 113 saksi," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved