Polisi Bongkar Prostitusi di Pringsewu
2 Muncikari di Pringsewu yang Tertangkap Polisi Terancam Hukuman 16 Bulan Penjara
Dua Muncikari pelaku praktik prostitusi di Kabupaten Pringsewu terancam hukuman penjara 16 bulan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua Muncikari pelaku praktik prostitusi di Kabupaten Pringsewu terancam hukuman penjara 16 bulan.
Mereka yaitu Atun (58) warga Kecamatan Adiluwih dan S (58) warga Kecamatan Pagelaran.
Keduanya terancam hukuman belasan bulan karena polisi menjerat mereka dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP, atas bisnis esek-esek yang dijalankannya.
"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara," ungkap Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison yang diamini Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, Selasa, 18 Februari 2020.
Sahril merincikan, Pasal 296 berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu.
• BREAKING NEWS 16 Orang Terjaring Razia Pekat Polda, Ada yang Masih Pakai Seragam Putih Abu-abu
• Prostitusi Online Terkuak di Lampung, Muncikari Tawarkan Penyanyi Dangdut Layani Esek-esek
• Oknum Polisi yang Digerebek dengan Istri Wartawan Dilaporkan ke Provost Polda Lampung
• BREAKING NEWS Oknum Polisi Digerebek Berduaan dengan Istri Orang di Penginapan
Sementara Pasal 506, kata Sahril, berbunyi, barang siapa sebagai Muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Atas perbuatan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai ratusan ribu dari hasil praktik bisnis esek-esek tersebut.
Pura-pura jadi Petani dan Pedagang
Muncikari di Pringsewu yang tertangkap polisi menyamarkan bisnis esek-esek yang dijalaninya dengan pekerjaan yang halal.
Di mana pelaku Atun (58), yang merupakan warga Kecamatan Adiluwih ini, menyamarkan statusnya sebagai Muncikari dengan berpura-pura sebagai petani.
Polisi Bongkar Bisnis Esek-esek di Pringsewu |
![]() |
---|
2 Muncikari yang Ditangkap Polisi di Pringsewu Pura-pura Jadi Petani dan Pedagang |
![]() |
---|
Muncikari Tawarkan PSK ke Pria Hidung Belang dengan Tarif hingga Rp 1 Juta |
![]() |
---|
1 Muncikari yang Ditangkap Ternyata Residivis, Polisi: Pelaku 9 Tahun Jalani Bisnis Esek-esek |
![]() |
---|
Muncikari di Pringsewu Tawarkan PSK Usia Belasan Tahun ke Pria Hidung Belang |
![]() |
---|