Polisi Bongkar Prostitusi di Pringsewu

2 Muncikari di Pringsewu yang Tertangkap Polisi Terancam Hukuman 16 Bulan Penjara

Dua Muncikari pelaku praktik prostitusi di Kabupaten Pringsewu terancam hukuman penjara 16 bulan.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - 2 Muncikari di Pringsewu yang Tertangkap Polisi Terancam Hukuman 16 Bulan Penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua Muncikari pelaku praktik prostitusi di Kabupaten Pringsewu terancam hukuman penjara 16 bulan.

Mereka yaitu Atun (58) warga Kecamatan Adiluwih dan S (58) warga Kecamatan Pagelaran.

Keduanya terancam hukuman belasan bulan karena polisi menjerat mereka dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP, atas bisnis esek-esek yang dijalankannya.

"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara," ungkap Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison yang diamini Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, Selasa, 18 Februari 2020.

Sahril merincikan, Pasal 296 berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu.

 BREAKING NEWS 16 Orang Terjaring Razia Pekat Polda, Ada yang Masih Pakai Seragam Putih Abu-abu

 Prostitusi Online Terkuak di Lampung, Muncikari Tawarkan Penyanyi Dangdut Layani Esek-esek

 Oknum Polisi yang Digerebek dengan Istri Wartawan Dilaporkan ke Provost Polda Lampung

 BREAKING NEWS Oknum Polisi Digerebek Berduaan dengan Istri Orang di Penginapan

Sementara Pasal 506, kata Sahril, berbunyi, barang siapa sebagai Muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai ratusan ribu dari hasil praktik bisnis esek-esek tersebut.

Pura-pura jadi Petani dan Pedagang

Muncikari di Pringsewu yang tertangkap polisi menyamarkan bisnis esek-esek yang dijalaninya dengan pekerjaan yang halal.

Di mana pelaku Atun (58), yang merupakan warga Kecamatan Adiluwih ini, menyamarkan statusnya sebagai Muncikari dengan berpura-pura sebagai petani.

Kemudian S (58), warga Kecamatan Adiluwih menyamarkan pekerjaannya sebagai pedagang.

Kendati begitu, polisi dapat membongkar praktik Prostitusi yang dijalankan oleh keduanya.

Kedua Muncikari tersebut saat ini sudah diamankan oleh polisi.

Muncikari Tawarkan PSK ke Pria Hidung Belang dengan Tarif hingga Rp 1 Juta

Dua Muncikari yang tertangkap jajaran Polres Pringsewu terungkap mendapat keuntungan yang lumayan dari menjalankan bisnis esek-esek tersebut.

Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, dari penangkapan tersangka Atun (58) mendapat keuntungan hingga ratusan ribu.

"Pelaku mendapat keuntungan antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," ujar Sahril, Selasa, 18 Februari 2020.

Keuntungan tersebut, tambah dia, diperoleh dari setiap PSK melayani pria hidung belang.

Sedangkan tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang bervariasi.

Mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis menuturkan, pelaku Muncikari S (58) yang diamankan di Kecamatan Pagelaran mengaku menawarkan PSK dengan tarif antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu.

Menurut Syafri, dengan tarif itu pelaku S menerima keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

9 Tahun Jalani Bisnis Prostitusi

Dua Muncikari yang tertangkap polisi di Kabupaten Pringsewu telah menjalankan bisnis esek-esek selama bertahun-tahun.

Mereka yaitu Atun (58) warga Kecamatan Adiluwih dan S (58) warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Bahkan, Atun merupakan seorang residivis dengan kasus Prostitusi.

Di mana Atun menjalani bisnis Prostitusi tersebut sejak 9 tahun lalu.

"Pelaku Atun merupakan residivis kasus serupa, memulai bisnis esek-esek sejak tahun 2011 hingga sekarang" ungkap Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Selasa, 18 Februari 2020.

Lebih lanjut, Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis menuturkan, pelaku S yang ditangkap petugas Polsek Pagelaran mengaku telah menjalankan bisnis esek-esek sejak dua tahun ini di rumahnya.

Tawarkan PSK Usia Belasan Tahun

Pelaku bisnis 'esek-esek' di Kabupaten Pringsewu terbongkar menawarkan perempuan muda kepada pria hidung belang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu Sahril Paison mengungkapkan, bila perempuan muda yang ditawarkan oleh pelaku Muncikari usia berkisar 18 - 24 tahun.

"Usia PSK yang pelaku gunakan untuk melayani para lelaki hidung belang tersebut antara 18 sampai 24 tahun," ungkap Sahril melalui Humas Polres Pringsewu, Selasa, 18 Februari 2020.

Amankan 2 Muncikari

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu membongkar bisnis esek-esek yang dioperasikan di sejumlah pekon/desa wilayah Bumi Jejajama Secancanan.

Pembongkaran praktik Prostitusi ini dalam kurun Februari 2020 ini.

Petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai germo atau Muncikari.

Satu dari dua pemilik bisnis 'esek-esek' ini diamankan di Kecamatan Adiluwih, yakni Atun (58).

Atun terjaring oleh Satgas Gakkum Operasi Cempaka Krakatau 2020 Polres Pringsewu, Kamis, 13 Februari 2020 kemarin.

Satu lagi pelaku dijaring oleh petugas Polsek Pagelaran, 14 Februari 2020.

Juga dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020.

Yaitu S (58) warga Kecamatan Pagelaran.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, bila para pelaku muncikari tersebut selain menyediakan pekerja seks komersial (PSK) juga menyediakan tempat untuk mesum.

"Pelaku juga menawarkan PSK kepada pria hidung belang," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri melalui Humas Polres, Selasa, 18 Februari 2020.

Lebih lanjut Kepala Polsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku S setelah mendapat laporan masyarakat yang resah dengan adanya lokasi praktik Prostitusi tersebut.

Oleh karena itu lah petugas merespon cepat laporan masyarakat tersebut.

Sehingga melakukan penggerebekkan dan penangkapan terhadap 2 Muncikari tersebut.(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved