Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bupati Nonaktif Lampura Cukur Gundul Masuk Way Huwi, Ditempatkan di Tahanan Ukuran 4x4 Meter
Agung yang semula ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur Jakarta, kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi.
"Nantinya akan dimasukkan ke dalam blok administrasi orientasi atau dikenal dengan mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," ujarnya.
Blok mapenaling ini berukuran 4x4 meterpersegi dan ditempati 12 orang tahanan.
Mayoritas tahanan ini merupakan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Ia akan ditempatkan di blok mapenaling selama satu minggu.
"Jika berperilaku baik, maka akan dipindahkan di sel bersama narapidana lainnya. Fasilitas yang didapat Agung sama seperti tahanan lain, tidak dibeda-bedakan," katanya.
Roni meneruskan, setelah selesai menjalani mapenaling, Agung akan dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan korupsi lainnya.
Ia akan satu blok dengan terdakwa penyuapnya yakni Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
"Tidak sekamar. Tapi satu blok. Blok A tahanan tipikor," ujarnya.
Pelimpahan Berkas
Setelah menitipkan Agung di Rutan Way Huwi, Jaksa KPK menuju PN Tipikor Tanjungkarang. KPK membawa tiga koper berkas dakwaan keempat tersangka.
Berkas dakwaan Agung bersama Ami terlihat paling tebal.
Berkas kedua tersangka setebal kurang lebih 50 centimeter.
Sementara berkas dakwaan Wan Hendri dan Syahbudin hanya sekitar 30 centimeter.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya melimpahkan tiga berkas perkara.
"Dari empat orang menjadi tiga berkas dakwaan. Agung dengan Raden Syahril. Syahbudin dan Wan Hendri sendiri," katanya.