Tribun Lampung Selatan
6 dari 20 Penderita TBC MDR di Lampung Selatan Meninggal Dunia
Temuan kasus tubercolosis (TB) paru di Lampung Selatan tidak hanya pada kasus baru. Tetapi kini juga ditemukan adanya penderita TBC MDR.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Temuan kasus tubercolosis (TB) paru di Lampung Selatan tidak hanya pada kasus baru.
Tetapi kini juga ditemukan adanya penderita TBC MDR (yang resisten obat).
Setidaknya, selama tahun 2019 lalu, TB Care Aisiyah Lampung Selatan menemukan adanya 20 kasus penderita TBC MDR.
Dimana 6 orang penderita meninggal dunia.
Rudi Hartono, dari TB Care Aisiyah Lampung Selatan mengatakan, meski saat ini telah ada peraturan bupati (Perbup) nomor : 91 tahun 2019 tentang penyakit menular.
• TB Care Aisiah Sebut DPRD Lamsel Kurang Respon Perda Penyakit Menular
• Peringati Hari TB Sedunia, TB Care Aisyiyah Lamteng Gandeng Dasuntu Community
• BREAKING NEWS Hendak Kencing, Petugas Reparasi Neonbox Kaget Lihat Kaki Tergantung di Pohon
• Pemulung Asal Palembang yang Dituduh Culik Anak Kini Dirawat Kerabat
Termasuk untuk kasus TB paru. Tetapi adanya temuan kasus penderita TBC MDR ini menjadi sebuah pertanyaan besar.
Karena, kata dia, pasien dengan indikasi TB MDR ini, sebelumnya telah pernah mengikuti program pengobatan.
“Kenapa bisa pasien TB ini justru menjadi TBC MDR. Tentu ada persoalan dalam pengobatan pasien,” kata dia, Rabu (19/2/2020).
Rudi mengatakan, dari hasil penelusuran TB Care Aisiyah.
Banyak dari pasien ini yang tidak rutin (mangkir) dalam pengobatannya.
TB Care Aisiyah Lampung Selatan mencatat, dari 20 pasien indikasi TBC MDR, ada 9 penderita yang memiliki riwayat tidak menjalankan pengobatan secara baik (mangkir minum obat).
“Dari penelusuran kita dari TB Care Aisiyah, ada 6 penderita TBC MDR ini yang tercatat meninggal dunia,” ujar Rudi.
Menurut dirinya, tentu kondisi ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Tidak hanya pada Dinas Kesehatan, tetapi juga untuk RSUD Bob Bazar Kalianda.
Karena, kata Rudi, hingga saat ini rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ini belum bisa melayani pasien dengan indikasi TBC MDR (resisten obat).
Sehingga harus dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.
“Bagi pasien dengan kondisi ekonomi yang baik, tentu tidak ada masalah untuk rutin setiap bulan ke Bandar Lampung. Tetapi bagi pasien yang kondisi ekonominya, kurang tentu jadi masalah,” kata dia.
Rudi mengatakan, komitmen plt bupati Nanang Ermanto sebagai kepala daerah sangat dibutuhkan untuk mendorong adanya fasilitas pelayanan kesehatan yang terjangkau dan tidak memberatkan bagi masyarakat. Terutama untuk keluarga penderita yang ekonominya pas-pasan.
Sebagai perbandingan, ujar Rudi, rumah sakit daerah di Pringsewu yang baru memiliki 1 orang dokter spesialis paru.
Telah bisa melayani pasien TBC MDR. Sementara RSUD Bob Bazar yang memiliki 2 dokter spesialis paru, justru belum melayani pasien TBC MDR.
“Harapan kita, keluarnya Perbup nomor : 91 tahun 2019 tentang penyakit menular ini, diikuti dengan perbaikan pelayanan bagi pasien penderita TB paru baru dan juga TBC MDR di Lampung Selatan,” kata Rudi Hartono.
TB Care Aisiyah menilai, jika tidak ada peningkatan pelayanan dan sarana kesehatan untuk kasus penderita TB paru.
Tentu akan sulit bisa mewujudkan keinginan pada tahun 2030, Indonesia bisa mengeliminasi TBC, sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo saat acara Eliminasi TBS 2030 beberapa waktu lalu. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)