Kesaksian Istri Kombes Polisi Bikin Kaget Hakim
Sebelum itu, hakim Sri meminta Fitriani jujur memberikan keterangan di pengadilan karena sudah disumpah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hakim terkejut dan heran, mendengar kesaksian Fitriani Manurung, bersuamikan polisi berpangkat Kombes (Komisaris Besar).
Fitriani dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum, dalam persidangan terdakwa Febi Nur Amelia.
Febi Nur Amelia didakwa dalam kasus pencemaran nama baik karena menagih utang ke Fitriani lewat Instagram.
Sebelum itu, hakim Sri meminta Fitriani jujur memberikan keterangan di pengadilan karena sudah disumpah.
• Hakim Perkara Pencemaran Nama Baik Istri Polisi Heran: Suami Anda Kombes Masak Disuruh Belikan Tas
• 500 Kombes Perebutkan Jatah Jenderal, Kapolri Beri Peringatan
• Kades Sumsel 4 Kali Merampok, Terakhir Gasak Rp 100 Juta dan Emas 670 Gram
• Kondisinya Memprihatinkan, Jenderal Kivlan Zen: Saya Tidak Kuat Lagi
"Kamu ada utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta?" tanya hakim Sri Wahyuni kepada saksi Fitriani.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab Fitriani di muka sidang.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani.
"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata hakim.
Fitriani berkilah tak tahu soal itu dan mengatakan bahwa transfer tersebut ke rekening suaminya.
"Saya enggak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap Fitriani.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran.
"Kok Anda bisa enggak tahu? Apa Anda enggak pernah menanyakan itu kepada suami Anda?" tanya hakim.
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas."
"Mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," ucap Fitriani.
Keterangan itu membuat hakim terkejut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/istri-kombes-yang-menjadi-saksi-korban.jpg)