Kondisinya Memprihatinkan, Jenderal Kivlan Zen: Saya Tidak Kuat Lagi

"Hakim tidak ada bagaimana mau sidang. Ditunda, saya sudah tidak mampu lagi," kata Kivlan Zen.

Editor: taryono
tribunwow
ilustrasi - Kondisinya Memprihatinkan, Jenderal Kivlan Zen: Saya Tidak Kuat Lagi 

Namun hingga pukul 16.42 WIB, majelis hakim tak kunjung datang ke ruang sidang.

Kivlan Zen mengaku tidak mampu menunggu majelis hakim yang tak kunjung memasuki ruang sidang.

Hal ini, karena kondisi tubuhnya berada dalam keadaan sakit.

"Ini sudah tiga jam. Alarm (kondisi tubuh,-red), saya tidak kuat lagi," kata Kivlan Zen di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (5/2/2020).

Setelah mendengarkan keterangan Kivlan Zen, seorang jaksa penuntut umum menghampiri Kivlan Zen yang duduk di kursi pengunjung sidang.

Dia menyarankan agar sidang ditunda karena kondisi Kivlan Zen.

"Hakim tidak ada bagaimana mau sidang. Ditunda, saya sudah tidak mampu lagi," kata Kivlan Zen.

Untuk diketahui, Azwarni, mantan anggota TNI didakwa terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pada surat dakwaan, Azwarni disebut ikut menemani terdakwa lain, Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui terpidana Habil Marati pada Maret 2019.

Adapun, Kivlan Zen terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal dan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kivlan Zen Ungkap Fakta Berbeda, Bukan Perintahkan Pembunuhan tapi Jadi Target Pembunuhan

Pengemis Cilik Todongkan Pistol ke Pengendara Mobil di Lampu Merah, Polisi Turun Tangan

Viral Video Driver Ojol Cegat Pengendara NMAX di Tengah Jalan, saat Buka Jaket Ternyata Polisi

Pakai seragam TNI lengkap

Sebelumnya saat sidang eksepsi, terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Mayor Jenderal TNI Kivlan Zen meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan 5 Jenderal dalam sidang yang ia jalani.

Hal itu disampaikan pada sidang dengan agenda eksepsi yang berlangsung Selasa (14/1/2020).

Sidang dengan agenda serupa dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).

Kivlan telah hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved