Polda Lampung Ungkap Kasus Amankan Sabu 748,4 Gram Senilai Rp 1 Miliar
Ungkap jaringan perdagangan gelap narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang dikembangkan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Shobarmen menerangkan, dari keterangan Taufik pihaknya melakukan pengembangan. "Hasilnya kami lakukan penggerebekan di rumah yang berada di Jalan Dr Sutomo," ucapnya.
Dari penggerebekan tersebut tidak ditemukan pelaku D. "Tapi kami amankan sabu seberat 42,2 gram yang dibungkus plastik klip sedang dan 110 butir pil ekstasi," sebutnya.
Mantan Kepala SPN Kemiling ini menyatakan, pihaknya saat ini melakukan pengejaran terhadap D. "Saat ini D masih kami kejar," tandasnya.
Terancam Hukuman Mati
Ketiga pelaku yang menyimpan sabu seberat 706,2 gram terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, hukuman itu merujuk Pasal 114 UU Narkotika.
Menurutnya, keberhasilan polisi ungkap kasus narkoba ini diklaim bisa menyelamatkan 2 ribu orang.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen menambahkan, barang bukti sabu yang diamanakan itu dikirim dari Aceh dan akan diedarkan di Bandar Lampung oleh tersangka Taufik.
"Pasarnya di Bandar Lampung, tapi belum diedarkan sudah kami amankan dulu. Jadi ini jaringan Aceh, kami tangkap dulu sebelum jaringannya makin besar," tandasnya. (*)