Jaringan Narkoba di Lampung

Simpan Sabu Rp 1 Miliar, 3 Pemuda Bandar Lampung Terancam Hukuman Mati

Tiga pemuda di Bandar Lampung yang menyimpan sabu seberat 706,2 gram terancam hukuman mati.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Polda Lampung menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil penggerebekan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Rabu (19/2/2020). 

Shobarmen menuturkan, pihaknya terus mengembangkan jaringan narkoba yang masih beroperasi.

"Anggota mendatangi rumah di Gedong Air. Dengan akurasi waktu yang tepat, awalnya kami gerebek dan didapati sabu seberat 706,2 gram yang dibungkus dengan teh cina dan 190 butir pil ekstasi," terangnya dalam ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (19/2/2020).

Bongkar jaringan perdagangan narkotika, Ditresnarkoba Polda Lampung sita narkoba jenis sabu seberat 748,4 gram.

Selain sabu, Polda Lampung juga menyita 300 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 102,2 gram.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penggerebekan pada Selasa (18/2/2020) itu bermula dari informasi masyarakat.

"Jadi masyarakat melaporkan adanya  transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Gedong Air," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).

Lalu anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Sam Ratulangi, Gedong Air.

"Dari hasil penyelidikan, anggota melakukan penggerebekan dan mendapati sejumlah barang haram tersebut," ucapnya.

Barang haram yang disita yakni sabu seberat 748,4 gram, 300 butir pil ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 102,2 gram. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved