Jaringan Narkoba di Lampung
Simpan Sabu Rp 1 Miliar, 3 Pemuda Bandar Lampung Terancam Hukuman Mati
Tiga pemuda di Bandar Lampung yang menyimpan sabu seberat 706,2 gram terancam hukuman mati.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga pemuda di Bandar Lampung yang menyimpan sabu seberat 706,2 gram terancam hukuman mati.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, ketiganya akan dijerat pasal 114 UU Narkotika.
"Yang mana ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup," tegas Pandra, Rabu (19/2/2020).
Pandra mengatakan, atas keberhasilan polisi mengungkap kasus ini, ada sekitar 2.000 orang yang selamat.
• Gerebek Rumah Pemilik 748 Gram Sabu di Kedaton, Polda Lampung juga Temukan Ekstasi
• Asal Aceh, Sabu 706 Gram Akan Diedarkan di Bandar Lampung
• Wakapolres Lambar Benarkan Oknum Polisi Digerebek Bersama Istri Wartawan adalah Anak Buahnya
• Otaki Pembunuhan Suaminya, Wanita di Lampung dan Selingkuhannya Rencanakan Selama 2 Bulan
"Yang mana jika dirupiahkan, sabu ini bernilai Rp 1 miliar dan ekstasi bernilai Rp 75 juta," tandasnya.
Sabu seberat 706,2 gram yang diamankan Polda Lampung berasal dari Aceh.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen menuturkan, sabu tersebut rencananya diedarkan oleh jaringan narkoba di Bandar Lampung.
"Pasarnya di Bandar Lampung. Tapi belum diedarkan sudah kami amankan dulu," ujar Shobarmen, Rabu (19/2/2020).
"Jadi ini jaringan Aceh. Kami tangkap dulu sebelum jaringan si T (Taufik) ini makin besar," tandasnya.
Ditresnarkoba Polda Lampung mengembangkan penemuan sabu di Gedong Air dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan Sutomo, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Dari rumah milik "operator" jaringan narkoba berinisial D itu, polisi menemukan barang bukti lain.
D disebut sebagai pemilik 748,4 gram sabu, 300 butir pil ekstasi, dan 102,2 gram serbuk ekstasi yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020).
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, dari keterangan Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pihaknya melakukan pengembangan.
"Hasilnya kami lakukan penggerebekan di rumah yang berada di Jalan Sutomo, Penengahan, Kedaton," kata Shobarmen, Rabu (19/2/2020).
Polisi memang gagal menangkap D.
Namun, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi di rumah D.
"Kami amankan sabu seberat 42,2 gram yang dibungkus plastik klip sedang dan 110 butir pil ekstasi," sebutnya.
Mantan kepala SPN Polda Lampung ini menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengejar D.
"Saat ini D masih kami kejar," tandasnya.
Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diamankan Polda Lampung karena kedapatan memiliki sabu seberat 706,2 gram.
Namun, Taufik membantah barang haram itu disebut miliknya.
Taufik pun "bernyanyi" dengan menyebut sabu tersebut adalah titipan seseorang berinisial D.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, Taufik mengaku barang haram tersebut bukan miliknya.
"Pengakuannya itu barang milik D," ujar Shobarmen, Rabu (19/2/2020).
Polda Lampung pun melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan D.
Shobarmen menegaskan, Taufik hanyalah seorang kurir.
"Setelah didalami, ternyata barang ini miliknya D. Si T (Taufik) ini sebagai pengedar. Operatornya D," tandasnya.
Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan tiga pelaku dalam penggerebekan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020).
Ketiganya yakni Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Tanjungkarang Barat; Agil Aria Dimas (22), dan Husen Matahari (22), keduanya warga Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, jaringan narkoba ini merupakan bagian dari komplotan yang diamankan sebelumnya.
Shobarmen menuturkan, pihaknya terus mengembangkan jaringan narkoba yang masih beroperasi.
"Anggota mendatangi rumah di Gedong Air. Dengan akurasi waktu yang tepat, awalnya kami gerebek dan didapati sabu seberat 706,2 gram yang dibungkus dengan teh cina dan 190 butir pil ekstasi," terangnya dalam ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (19/2/2020).
Bongkar jaringan perdagangan narkotika, Ditresnarkoba Polda Lampung sita narkoba jenis sabu seberat 748,4 gram.
Selain sabu, Polda Lampung juga menyita 300 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 102,2 gram.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penggerebekan pada Selasa (18/2/2020) itu bermula dari informasi masyarakat.
"Jadi masyarakat melaporkan adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Gedong Air," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).
Lalu anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Sam Ratulangi, Gedong Air.
"Dari hasil penyelidikan, anggota melakukan penggerebekan dan mendapati sejumlah barang haram tersebut," ucapnya.
Barang haram yang disita yakni sabu seberat 748,4 gram, 300 butir pil ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 102,2 gram. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)