Jaringan Narkoba di Lampung
Simpan Sabu Rp 1 Miliar, 3 Pemuda Bandar Lampung Terancam Hukuman Mati
Tiga pemuda di Bandar Lampung yang menyimpan sabu seberat 706,2 gram terancam hukuman mati.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Namun, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi di rumah D.
"Kami amankan sabu seberat 42,2 gram yang dibungkus plastik klip sedang dan 110 butir pil ekstasi," sebutnya.
Mantan kepala SPN Polda Lampung ini menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengejar D.
"Saat ini D masih kami kejar," tandasnya.
Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diamankan Polda Lampung karena kedapatan memiliki sabu seberat 706,2 gram.
Namun, Taufik membantah barang haram itu disebut miliknya.
Taufik pun "bernyanyi" dengan menyebut sabu tersebut adalah titipan seseorang berinisial D.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, Taufik mengaku barang haram tersebut bukan miliknya.
"Pengakuannya itu barang milik D," ujar Shobarmen, Rabu (19/2/2020).
Polda Lampung pun melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan D.
Shobarmen menegaskan, Taufik hanyalah seorang kurir.
"Setelah didalami, ternyata barang ini miliknya D. Si T (Taufik) ini sebagai pengedar. Operatornya D," tandasnya.
Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan tiga pelaku dalam penggerebekan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020).
Ketiganya yakni Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia, Gedong Air, Tanjungkarang Barat; Agil Aria Dimas (22), dan Husen Matahari (22), keduanya warga Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Shobarmen mengatakan, jaringan narkoba ini merupakan bagian dari komplotan yang diamankan sebelumnya.