Eks Sekretaris Partai Demokrat Fajrun Najah Peluk Istri Divonis 24 Bulan, Gelapkan Uang Rp 2,75 M
Sang istri memeluk Fajrun sembari menangis. Fajrun nampak tenang dan sabar atas putusan majelis hakim.
Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad memeluk istri usai menghadiri sidang putusan di Pegadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/2/2020).
Fajrun divonis 24 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo.
Sang istri memeluk Fajrun sembari menangis. Fajrun nampak tenang dan sabar atas putusan majelis hakim. Ia menerima putusan tersebut.
"Tadi semua sudah mendengar semua. Inilah yang terbaik dan sebagai umat muslim ini takdir Allah untuk saya dan keluarga saya," ungkap Fajrun.
Ia tetap mengklaim tidak mengakui telah menerima aliran uang pinjaman tersebut. "Tapi karena ini proses hukum, sebagai warga negara saya terima dengan ikhlas dengan gentlemen," sebutnya.
• Polda Lampung Ungkap Kasus Amankan Sabu 748,4 Gram Senilai Rp 1 Miliar
• Momen Mesra Hyoyeon SNSD Suapi Boy William Bikin Greget Warganet
• Kiky Saputri Ungkap Perasaan Dicium Iqbaal Ramadhan
• Sarwendah Hadiahi Ruben Onsu Tas Bermerek Harga Ratusan Juta Setara Mobil
• Kronologi Penangkapan Artis Sinetron Anak Langit Aulia Farhan Konsumsi Sabu
Sembari terbata-bata Fajrun menyampaikan, sampai saat ini kuat menghadapi cobaan. Itu karena terus mendapat motivasi dan dukungan dari keluarga.
"Bahwa mereka tahu saya tidak pernah terima itu dan mereka akan selalu dampingi saya".
"Kami yakin ibaratnya bendera, saat ini sedang saya turunkan, saya simpan di kotak anti rayap pada waktunya akan saya kibarkan lagi," ujarnya.
"Sekarang saya akan jalani proses hukum ini dan insyallah persoalan-persoalan lain kita selesaikan dalam perjalanan".
"Mohon doanya, alhamdulillah saya sehat berkat dukungan istri, anak dan keluarga saya di Rutan Way Huwi. Semoga bisa meningkatkan ibadah kepada Allah dan bisa menulis," imbuhnya.
Fajrun mengatakan, vonis yang diterimanya bukan putusan politik tapi putusan hukum.
"Mungkin ini keputusan Allah untuk menepi dulu dari dunia politik. Dan ini keputusan hukum bukan keputusan politik jadi jangan dipolitisir, putusan dua tahun saya siap menjalankannya," tandasnya.
Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo saat persidangan mengatakan, terdakwa Fajrun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Itu sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua 372 KUHP tentang penggelapan.