Tribun Lampung Tengah
Kenalan lewat Facebook lalu Ketemu di RS, Siswi SMA di Lampung Tengah Diperkosa 2 Pemuda
Di dalam kamar, RZ melancarkan perbuatan bejatnya. Parahnya, korban juga dirudapaksa oleh rekan RZ.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERUSAN NUNYAI - RZ (19), pemuda asal Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, diringkus polisi karena memerkosa siswi SMA berinisial SA (16).
Tidak hanya itu, SA juga dipaksa melayani nafsu bejat rekan RZ.
Dari informasi yang diperoleh, RZ dan SA berkenalan lewat Facebook pada November 2019 silam.
Saat itu RZ menyapa korban melalui pesan singkat di media sosial tersebut.
• Motif 2 Siswi SMA Rekam dan Sebar Video Teman Sekolah Diperkosa
• Pria Paruh Baya Perkosa Anak Kandung di Lampura, Ketahuan Istri lalu Lari ke Kebun Karet
• Babak Baru Korupsi RSUD Pesawaran, Sidang Perdana Digelar 27 Februari 2020
• Tipu Petani di Lampung Timur, Tenaga Ahli DPR RI Diganjar 14 Bulan Penjara
Keesokan harinya, RZ mengajak SA bertemu di Rumah Sakit YMC, Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Untuk memuluskan rencana busuknya, RZ berniat mengambil baju dengan mengajak korban ke rumahnya di Terusan Nunyai.
Tapi RZ malah membawa SA ke rumah temannya yang juga berada di kawasan Terusan Nunyai.
Setelah itu, RZ memaksa korban masuk ke dalam rumah dengan menarik tangannya.
Di dalam kamar, RZ melancarkan perbuatan bejatnya.
Parahnya, korban juga dirudapaksa oleh rekan RZ.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuwono mengatakan, akibat kejadian itu, korban yang masih berstatus siswi SMA itu mengalami trauma mendalam.
Ia enggan pergi ke sekolah karena malu.
"Kepada korban, kita lakukan pendampingan dan trauma healing. Saat ini korban SA kita tempatkan di rumah aman di Bandar Lampung," ujar Eko Yuwono, Jumat (21/2/2020).
Eko menambahkan, sehari berselang korban menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya.
Kemudian orangtua korban melapor ke Mapolsek Terusan Nunyai.
Polsek Terusan Nunyai baru berhasil menangkap RZ di rumahnya, Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
RZ dijerat pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepada polisi, RZ mengakui perbuatannya.
Ia awalnya tak berniat membawa korban ke rumah temannya.
Namun karena tidak bisa menahan hawa nafsu, timbul niat jahat pelaku untuk memerkosa korban.
"Waktu itu saya kepikiran untuk membawa membawanya ke rumah kawan. Saya hubungi dulu kawan, apakah rumahnya kosong apa nggak," terang RZ di Mapolsek Terusan Nunyai.
Setelah melampiaskan nafsunya, RZ membiarkan temannya untuk menyetubuhi korban. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)