Babak Baru Korupsi RSUD Pesawaran, Sidang Perdana Digelar 27 Februari 2020
Humas PN Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus korupsi RSUD Pesawaran.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran memasuki babak baru.
Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Raden Intan selaku pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiqurrahman selaku kontraktor, dan Julian alias J selaku konsultan proyek.
Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Tedi mengatakan, ketiga tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Sudah pelimpahan dan koordinasi JPU Kalianda. Ketiganya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, jadi gak lama akan sidang perdana," ungkap Tedi, didampingi Kasipenkum Kejati Lampung Ari Wibowo, Jumat (21/2/2020).
• Raden Intan dan Taufiqurrahman Bantah Kerugian Negara Rp 4 Miliar dalam Pembangunan RSUD Pesawaran
• Deretan Barang Bukti dan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
• Tipu Petani di Lampung Timur, Tenaga Ahli DPR RI Diganjar 14 Bulan Penjara
• Masih Berusia 16 Tahun, Residivis Jambret Diciduk Polres Pringsewu
Humas PN Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus korupsi RSUD Pesawaran.
"Sudah," kata Pastra.
Pastra memastikan sidang perdana akan digelar pada Kamis (27/2/2020) mendatang.
"Hakimnya juga sudah ditunjuk. Di antaranya, ketua Syamsudin, hakim anggota Surisno, Abdul Gani," terangnya.
Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menaikkan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran tahun anggaran 2018 ke tahap penuntutan.
Dugaan penyimpangan terjadi pada anggaran pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tindak pidana korupsi pada pengadaan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD Pesawaran tahun 2018 menjerat tiga orang tersangka.
"Tiga orang ini yakni RIP, TU, dan J. Ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gedung rawat inap," tuturnya.
Kata Pandra, saat ini berkas perkara ketiganya sudah lengkap.
"Saat ini berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P-21," tegasnya.
Dengan lengkapnya berkas tersebut, kata Pandra, akan dilakukan pelimpahan berkas perkara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)