Sang Komandan Terbukti Berzina, Letkol April Dihukum 8 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi - I Medan menyatakan Letkol April terbukti melakukan perzinaan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Seorang perwira menengah TNI AD berpangkat letnan kolonel dihukum penjara 8 bulan karena melakukan perzinaan dan ketahuan selingkuh.
Perwira tersebut adalah Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi - I Medan menyatakan Letkol April terbukti melakukan perzinaan.
Sidang diketuai majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020).
• Tipu 5 Janda, Anggota TNI Gadungan Beli Seragam dan Atribut di Pasar buat Pajang Foto Aplikasi Jodoh
• Setelah 8 Bulan, 12 Jasad Anggota TNI Korban Helikopter Jatuh di Papua Akhirnya Terungkap
• Karni Ilyas Gebrak Meja di Acara ILC: Acara Malam Ini Memalukan
• Rano Karno dalam Pusaran Kasus Korupsi, Si Doel Disebut Terima Uang Miliaran Rupiah
Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.
Sementara Letkol April sendiri juga sudah beristri.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.
Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Pelapor kecewa
Hal yang sama juga diucapkan pelapor AW, suami dari LC.
"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," kata AW.
"Saya pribadi kecewa dengan vonis itu, kenapa delapan bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan."
"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," lanjut AW.
Diceritakan AW, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri.
Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.
"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban). Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.
Dituntut 12 bulan penjara
Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.
Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com